Taliabu, Publiknesia.com – Maraknya aktivitas tambang galian C di Pulau Taliabu kini mendapat perhatian serius dari DPRD Pulau Taliabu
Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mengungkapkan bahwa sekitar 20 perusahaan tambang galian C belum memiliki izin lingkungan.
“Perusahaan yang tidak melengkapi izin lingkungan hingga Februari 2025 harus ditutup. DLH dan PTSP harus segera menertibkan perusahaan-perusahaan ini,” tegas Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DLH, Rabu (9/1/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, La Wani, memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan dan menindaklanjuti arahan dari Komisi III.
“Kami akan memprioritaskan penanganan perusahaan tambang yang belum berizin, sesuai aturan yang berlaku,” kata La Wani.(Redaksi)







Komentar