Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sempat diklaim oleh Rosario de Marshal alias Hercules, merupakan aset negara.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa berdasarkan data resmi, lahan tersebut terdaftar atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Ia menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan nomor 19, yang berasal dari Kementerian Perhubungan sebagai bekas hak pakai sejak 1988 sebelum kemudian dialihkan.
“Kemudian, diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI,” kata Iljas Tedjo dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
ATR/BPN menegaskan bahwa status lahan tersebut sebagai aset negara harus dipertahankan dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, menjelaskan bahwa terdapat tiga lokasi lahan milik perusahaan di kawasan tersebut.
Satu lokasi berada di Pasar Tasik dengan luas sekitar 1,3 hektare, sementara dua lokasi lainnya merupakan lahan berhimpitan yang dikenal sebagai tanah bongkaran, sesuai dengan HPL nomor 17 dan 19, dengan total luas sekitar 3 hektare.
“Tanah (milik) Kereta Api di sana ada tiga lokasi. Pertama itu ada lokasi di Pasar Tasik seluas 1,3 hektare. Kemudian ada lagi yang dua tanah berhimpitan kita sebut tanah bongkaran, itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar 3 hektare,” ujar Dody.
Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan sekitar 500 unit rumah susun (rusun) sebagai bagian dari program penyediaan hunian rakyat. Proyek ini akan melibatkan pihak swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sebelumnya, lahan tersebut diklaim oleh Hercules sebagai milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Namun, pemerintah melalui ATR/BPN menegaskan kepemilikan sah berada di bawah negara melalui PT KAI.













Komentar