Mantan Bupati Nur Rahman Umar Dihadirkan sebagai Saksi di PN Kendari Terkait Dugaan Korupsi Bandara Udara Kolut

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang perkara korupsi Bandara Udara Lasusua dengan menghadirkan Nur Rahman Umar, mantan Bupati Kolaka Utara periode 2017-2022, sebagai saksi.

Nur Rahman Umar dipanggil oleh jaksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan bandara yang melibatkan dirinya sebagai penyelenggara negara dan pengambil keputusan tertinggi di daerah.

Sidang kali ini mengundang perhatian publik, khususnya setelah aksi demonstrasi dilakukan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Demonstran menuntut pemeriksaan terhadap Nur Rahman Umar atas perannya dalam proses lelang proyek yang ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan Kolaka Utara pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara pengerjaan proyek dengan kontrak yang ada.

“”Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut,” ungkapnya, 30/07/2024

Dalam persidangan, hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menanyakan sejumlah kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Nur Rahman Umar terkait pembangunan Bandara Kolaka Utara yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kolaka Utara. Dugaan dan indikasi pengaturan proyek tersebut diketahui oleh Nur Rahman Umar, yang dalam kapasitasnya sebagai bupati, memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi lain serta memperdalam bukti-bukti yang ada. Pengadilan berupaya mengungkap kebenaran di balik kasus korupsi ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal.

Komentar