Publiknesia.com – Bawaslu Taliabu, melalui Koordinator Divisi Hukum, Ariani La Abu, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu agar bekerja lebih profesional.
Permintaan ini disampaikan saat KPU Taliabu menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Ruang Sidang Kantor KPU pada Senin (12/08/2024).
“Saya menyentil soal posisi duduk peserta pleno yang diatur sesuai kebutuhan. Namun, masukan tersebut tidak diindahkan oleh Ketua KPU, yang memberikan sanggahan yang dianggap tidak profesional dan tidak beretika,” ujarnya.
Ariani, yang juga menjabat sebagai Divisi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, menegaskan pentingnya KPU untuk lebih profesional dan teliti dalam menjalankan tugasnya.
“Meskipun pemutakhiran data memiliki tahapan yang panjang, jangan dianggap remeh. Embrio pemilihan ada pada pemutakhiran data. Banyak saran perubahan data yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan belum dimaksimalkan oleh PPK Kecamatan,” tegasnya.
Ariani menambahkan bahwa saat pleno KPU, saran dan masukan dari Bawaslu tidak diakomodir sama sekali. “Terbukti berita acara yang dikeluarkan KPU tidak mencantumkan saran perbaikan dari Bawaslu. Ini jelas tidak sesuai dengan Amanat PKPU nomor 7 Tahun 2024 pasal 2,” ujarnya.
Ke depan, Ariani berharap KPU beserta jajarannya dapat memaksimalkan proses pemutakhiran data untuk memastikan hak pilih masyarakat terakomodir dengan baik.
“Ini adalah amanat undang-undang termasuk PKPU nomor 7 Tahun 2024,” tegasnya.(Redaksi)













Komentar