DPRD Taliabu Desak Gubernur Revisi Tarif Kapal Laut Pasca Penurunan BBM

Publiknesia.com Meski harga bahan bakar minyak (BBM) di Maluku Utara telah mengalami penurunan sejak Oktober 2024, tarif tiket kapal laut yang menghubungkan antar kabupaten dan Provinsi Maluku Utara (Malut) belum juga disesuaikan.

Hal ini memicu desakan dari Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu agar Gubernur (Malut) segera merevisi Surat Keputusan (SK) Nomor: 372/KPTS/MU/2022 mengenai tarif angkutan penumpang kapal laut. Menurut anggota DPRD, meski harga BBM sudah turun, tarif tiket kapal yang masih tinggi tetap membebani masyarakat yang bergantung pada transportasi laut untuk mobilitas mereka.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menyampaikan bahwa meskipun harga BBM telah turun, tarif tiket kapal laut untuk rute antar kabupaten/kota dan provinsi di Maluku Utara masih tetap tinggi.

Padahal, penurunan harga BBM seharusnya diikuti dengan penyesuaian tarif transportasi laut untuk meringankan beban masyarakat pengguna jasa transportasi.

“Sejak Oktober lalu, harga BBM sudah turun, namun tarif tiket kapal belum juga turun. Kami meminta agar Gubernur, bersama DPRD Provinsi dan penyedia jasa transportasi laut, segera duduk bersama untuk membahas penyesuaian tarif ini demi kepentingan masyarakat,” ujar Budiman saat ditemui, Jumat (20/12/2024).

Menurutnya, harga BBM di Maluku Utara saat ini sudah mengalami penurunan signifikan. Misalnya, harga Pertalite yang kini menjadi Rp10.000 per liter, Bio Solar Rp6.800, dan Pertamax Rp12.400, yang sebelumnya Rp13.250.

Namun, meskipun BBM turun, harga tiket kapal untuk rute-rute tertentu, seperti Ternate-Tikong yang masih dipatok Rp500.000, Ternate-Lede Rp540.000, dan Ternate-Bobong Rp540.000, tidak mengalami perubahan.

“Harusnya, dengan turunnya harga BBM, harga tiket kapal juga bisa turun. Harga tiket kapal harus disesuaikan dengan harga BBM agar tidak membebani masyarakat,” tegas Budiman.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Taliabu mendesak agar Gubernur Maluku Utara segera mencabut SK yang mengatur tarif kapal tersebut dan mengeluarkan SK baru yang menyesuaikan tarif angkutan laut dengan kondisi harga BBM yang lebih terjangkau.(Redaksi)

Komentar