PUBLIKNESIA.COM, JAKARTA– Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) melalui Penjabat Ketua Umum Fandi Gay menyatakan tengah mengkaji dan menyusun draf tuntutan secara serius kelemahan-kelemahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kajian tersebut dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran akan potensi kegagalan pasar (market failure) yang bisa timbul dari implementasi beleid tersebut.
“Kami melihat bahwa UU HKPD, meskipun semangatnya adalah desentralisasi fiskal, justru menyimpan banyak celah yang berpotensi memperdalam ketimpangan ekonomi dan menurunkan efisiensi tata kelola fiskal di daerah,” ujar Fandi Gay dalam keterangannya, Kamis, (15/5).
Fandi menjelaskan bahwa tim hukum dan kajian PB HMI MPO tengah menyusun dokumen tuntutan konstitusional yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, PB HMI MPO juga menyiapkan petisi publik dan nota keberatan kepada DPR RI sebagai bentuk tekanan politik mahasiswa atas ketimpangan sistemik yang terjadi.
Berdasarkan kajian bersama, PB HMI MPO menemukan Kelemahan dalam UU HKPD sebagai berikut,
- Asimetri Informasi Antardaerah dimana memperlihatkan UU HKPD menuntut daerah meningkatkan PAD, namun tak semua daerah memiliki kapasitas dan informasi fiskal yang memadai. Hal tersebut berpotensi menciptakan kebijakan fiskal yang keliru, tidak berbasis data, dan bahkan membingungkan bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
- Eksternalitas Negatif Tak Terkontrol memperparah Kewenangan fiskal yang luas bisa disalahgunakan untuk menarik pajak dari sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap ekonomi, tanpa mempertimbangkan dampak sosial atau lingkungan jangka panjang. Tanpa regulasi pengawasan yang kuat, hal itu bisa menjadi bumerang terhadap pembangunan berkelanjutan.
- Terdapat Kesenjangan dalam Penyediaan Barang Publik yang membuka penilaian bahwa UU HKPD belum menjawab masalah ketimpangan struktural dalam penyediaan layanan publik. Daerah dengan PAD rendah tetap tergantung pada dana pusat, sementara daerah kaya semakin mandiri. demikian berpotensi menciptakan ketimpangan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Inefisiensi Alokasi Dana Transfer dimana Skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dinilai masih belum sepenuhnya berbasis kebutuhan dan kinerja. Akibatnya, alokasi anggaran seringkali tidak sejalan dengan kebutuhan pembangunan aktual di daerah.
- Ada Risiko Moral Hazard yang menciptakan Ketergantungan daerah yang hebat pada transfer pusat yang tak diimbangi dengan insentif fiskal yang jelas dan kuat, justru membuat sebagian daerah enggan melakukan inovasi dalam peningkatan PAD. Demikian memperburuk stagnasi fiskal di banyak wilayah.
Menurut Fandi, kelemahan-kelemahan tersebut berbahaya dalam jangka panjang karena akan menciptakan struktur fiskal yang tidak adil, dan membebani daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
“Kami sedang mematangkan langkah hukum dan politik. Mahkamah Konstitusi akan kami datangi dengan tuntutan pengujian pasal-pasal krusial yang tidak berpihak pada prinsip keadilan fiskal. DPR RI juga harus terbuka terhadap kritik mahasiswa atas legislasi yang berpotensi menambah beban rakyat daerah,” tegas Fandi.
Rencananya, PB HMI MPO akan merilis dokumen resmi tuntutan dalam waktu dekat, sembari menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil, kampus, dan organisasi mahasiswa lainnya
PB HMI MPO juga membuka ruang dialog terbuka guna membahas ulang arah desentralisasi fiskal yang lebih adil dan partisipatif.













Komentar