PB LMII Desak BUMN PT PHR Tanggung Jawab atas Dugaan Perampasan Tanah dan Kerusakan Lingkungan di Blok Rokan

JAKARTA – Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) menyatakan sikap tegas terhadap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) atas dugaan serius pelanggaran hukum lingkungan hidup dan agraria yang dilakukan terhadap lahan milik warga bernama Sri Hartono di Jl. Stadion, Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam pernyataannya, PB LMII mendesak PT PHR bertanggung jawab secara penuh atas indikasi penyerobotan tanah bersertifikat, pencemaran limbah B3 dan COCS, serta pengabaian hak-hak masyarakat kecil yang sah secara hukum.

Fungsionaris PB LMII, Rahmat Sirvev dalam keterangan persnya, menyebut bahwa kasus ini bentuk kolonialisme korporasi oleh BUMN migas yang telah bertindak arogan di atas penderitaan rakyat kecil.

“PT PHR telah melanggar prinsip keadilan sosial, hukum agraria, dan hukum lingkungan. Mereka menyerobot tanah bersertifikat SHM No. 1962 milik Sri Hartono dan mencemarinya dengan limbah kimia berbahaya tanpa tanggung jawab,” tegas Rahmat, 06/07/2025.

PB LMII mencatat terdapat fakta Kunci Dugaan Pelanggaran PT PHR yaitu :

a. Tanah Sri Hartono seluas 19.630 m² digunakan sepihak oleh PT PHR untuk perluasan sumur di lokasi Bekasap #105, #200, dan #201 tanpa ganti rugi.

b. 1.142 m² digunakan untuk panel listrik operasi 3 redha pump 24 jam nonstop.

c. 1,5 hektar lainnya dijadikan tempat pembuangan limbah beracun COCS dan B3, menyebabkan kerusakan lingkungan permanen.

d. BPN Bengkalis telah melakukan pengukuran ulang dan menyatakan tanah milik Sri Hartono sah secara hukum, tidak dalam sengketa, tidak diblokir, dan bukan milik negara.

c. PT PHR mangkir dari mediasi resmi Kemenkumham, menunjukkan sikap arogan, tidak akuntabel, dan anti-dialog.

Dengan demikian PB LMII Mendesak :

  1. PT PHR Wajib Membayar Ganti Untung sebesar Rp36,5 miliar kepada Sri Hartono sebagaimana dimohonkan melalui Yayasan RSGA.
  2. Komisi III DPR RI harus memanggil dan memeriksa Direksi PT PHR, termasuk Direktur Utama Ruby Mulyawan, atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. GAKKUM KLHK dan aparat penegak hukum diminta menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan perusakan properti milik warga.
  4. SKK Migas dan Kementerian BUMN harus bertanggung jawab atas pengawasan korporasi negara yang tidak patuh terhadap hukum dan keadilan lingkungan.
  5. Mendesak PT Pertamina (Persero) untuk segera mengevaluasi kepemimpinan Ruby Mulyawan dan memerintahkan penyelesaian kasus secara adil, terbuka, dan berpihak pada korban.

BUMN Jangan Menjadi Mesin Penindas Rakyat

PB LMII menegaskan, apabila negara membiarkan tindakan PT PHR ini, maka negara telah membiarkan perusahaan milik bangsa menjadi alat penindas rakyatnya sendiri.

Tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap agenda transisi energi yang adil, berkelanjutan, dan berkeadaban.

“ ada tindakan kesewenang-wenangan industri ekstraktif. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan jika harus turun ke jalan dan membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional jika perlu,” pungkas Rahmat,

Komentar