8 Kades Di Taliabu Resmi Menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Oleh Bupati Aliong Mus

PUBLIKNESIA.COM, BOBONG – Sebanyak 8 kepala desa (kades) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan Bupati Taliabu Aliong Mus kepada 8 kades di Pulau Taliabu.

Perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode dan maksimal menjabat selama 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dalam 1 periode dan maksimal menjabat selama 2 periode.

Untuk diketahui, Kabupaten Pulau Taliabu memiliki 71 desa dan 8 kecamatan. Terdapat 71 kades, namun yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan hanya 8 kepala desa, sedangkan 63 desa lainnya dipimpin oleh penjabat kades.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Taliabu Ramli menyampaikan, “Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengucapkan selamat Melanjutkan tugas kepada seluruh kepala Desa yang baru saja di lantik, saya berharap saudara-saudara sekalian agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya seiring dan seirama dengan pengurus Desa agar pembangunan di Desa yang saudara pimpin bisa terwujud demi kepentingan Masyarakat.”

“Perpanjangan masa jabatan kepala Desa ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.”jelas wakil Bupati Ramli dalam sambutannya

Lanjut Ramli, masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa, khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala Desa, saudara di harapkan mampu melaksanakan pembangunan di Desa yang saudara pimpin, melaksanakan pelayanan dan pemberdayaan terhadap masyarakat, dan harus transparan terkait pengelolaan anggaran Desa serta harus meningkatkan keamanan dalam Desa.” tutupnya dalam sambutan.

Kades yang di perpanjang masa jabatannya berikut nama-nama kades

  1. Kades Waikadai Sula, Lilis MAYAU
  2. Kades Belo, Irma Liambana SH
  3. Kades Mantarara, Steven PELO
  4. Kades Kawadang, Joni Tani
  5. Kades Bepenu, Zunaidy
  6. Kades Balohang, Ayudin Abusaeni
  7. Kades Beringin Jaya, Dahir Bura
  8. Kades Parigi, Burhan Hamli

Komentar