Kementerian LHK Larang Penambangan Liar dan Perburuan di Hutan Sula dan Taliabu

KEPULAUAN SULA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, KLHK melarang keras segala bentuk aktivitas ilegal seperti penambangan, perburuan, dan penebangan liar

Bukhori, staf Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sula, menyampaikan kawasan hutan di kedua kabupaten ini dibagi menjadi tiga kategori utama, Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Terbatas.

“Kawasan-kawasan ini berada di bawah pengawasan ketat BKSDA Sula. Di peta, kawasan konservasi ditandai dengan warna abu-abu,” jelas Bukhori. Jumat, (19/09/2025).

Lanjut ia, Secara spesifik, kawasan konservasi di Kabupaten Pulau Taliabu mencakup Pulau Sehu dan satu area lain di Pulau Taliabu.

Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Sula, kawasan konservasi berada di Pulau Lifmatola.

Bukhori menerangkan bahwa seluruh kegiatan di dalam kawasan hutan konservasi, termasuk berkebun, dilarang keras.

“Seringkali kami menemukan masyarakat yang berkebun di dalam kawasan konservasi. Ini tidak diperbolehkan. Jika kedapatan, sanksi akan diberikan, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.(*)

Komentar