KEPULAUAN SULA – Proyek pembangunan jalan di kawasan Pasar Basanohi, Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, terancam tidak rampung tepat waktu. Pasalnya, proyek senilai Rp2,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sula Tahun Anggaran 2025 ini hingga akhir September 2025 belum menunjukkan progres signifikan, memicu kekhawatiran publik dan sorotan dari praktisi hukum.
Padahal, proyek yang dikerjakan oleh CV Rini Jaya ini seharusnya telah memasuki tahap pengaspalan. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan pekerjaan baru mencapai tahap pengerasan jalan menggunakan sirtu pasir kali, tanpa ada persiapan lanjutan yang berarti.
Kondisi ini bertolak belakang dengan janji kontraktor. Dalam pernyataan yang dimuat media pada 7 Juli 2025, Direktur CV Rini Jaya, Adam Umaternate, meyakinkan bahwa proses penimbunan hanya membutuhkan waktu dua minggu, dan proyek akan rampung total dalam dua bulan.
“Kami targetkan dua minggu sudah selesai penimbunan dan langsung lanjut ke pengaspalan. Ditargetkan dua bulan pekerjaan tuntas,” ujar Adam saat itu.
Kenyataannya, hingga akhir September, hampir tiga bulan sejak janji tersebut dilontarkan progres fisik proyek jauh dari harapan.
Keterlambatan ini terkesan menunjukkan janji kontraktor tersebut hanya “omong kosong” belaka.
Lebih lanjut, kemoloran proyek ini segera memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Praktisi Hukum.
Fadli Yushatu, S.H., menyoroti potensi adanya penyimpangan anggaran mengingat besaran dana publik yang dikucurkan.
“Fakta di lapangan menunjukkan jalan di area pasar belum layak digunakan,” tegas Fadli.
“Dengan anggaran sebesar Rp2,9 miliar dari APBD, pembangunan yang tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat patut dipertanyakan.” beber fadly
Fadli menambahkan bahwa lambatnya proyek ini membawa konsekuensi serius bagi pihak kontraktor dan penanggung jawab anggaran.
Ia meminta pemda segera mengambil tindakan tegas dan melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan proyek yang vital bagi infrastruktur pasar tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab besar dan sangat berpotensi dijerat proses pidana,” pungkasnya.(*)













Komentar