JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan total anggaran Rp335 triliun kini menjadi objek gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah menilai pengalokasian dana MBG telah menggerus porsi anggaran pendidikan yang secara konstitusi wajib minimal 20% dari APBN.
Gugatan ini ditujukan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon meminta agar anggaran pendidikan tetap “steril” dan hanya digunakan untuk fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan — regulasi yang tidak mencantumkan program makan bergizi gratis sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan.
Siapa Penggugatnya?
Permohonan uji materi diajukan lima orang pemohon yang berasal dari latar belakang mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan pendidikan. Salah satunya adalah mahasiswa bernama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma.
Ia menegaskan gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap program MBG, melainkan soal penempatan anggarannya.
“Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita,” ujarnya.
“Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,”
Menurut para pemohon, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 secara tegas mewajibkan alokasi 20% anggaran negara untuk pendidikan. Namun Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 dinilai memperluas tafsir pendanaan pendidikan agar bisa mencakup MBG.
Akibatnya, alokasi pendidikan menjadi tidak utuh.
Dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun pada 2026, sekitar Rp223 triliun disebut dialihkan untuk mendanai MBG. Pemerintah sendiri membagi sumber dana MBG dari pendidikan (83,4%), kesehatan (9,2%), dan ekonomi (7,4%).
“Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18%,”
“Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,”
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program MBG.
“Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945…”
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi,”
“Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril.”
Permohonan ini telah terdaftar di MK dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Mengapa Anggarannya Membengkak?
Tahun 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) memperoleh total alokasi Rp335 triliun — melonjak drastis dari Rp71 triliun pada tahun sebelumnya.
“Kami sudah mendapat pagu anggaran Rp268 triliun dengan dana standby Rp67 triliun, sehingga total dianggarkan Rp335 triliun,”
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan peningkatan itu terjadi karena target penerima manfaat diperluas hingga 82,9 juta orang. Pemerintah juga menargetkan 21.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Hari ini (19/01) sudah 21.005 SPPG, jadi kemungkinan besar di akhir Januari sudah bisa mencapai 22.000 SPPG. Ini lebih cepat sepuluh hari dari target,”
“Saya kira akhir Mei kita sudah bisa melayani seluruh (penerima manfaat),”
Perdebatan: Boleh atau Tidak dari Dana Pendidikan?
Program Manager INFID, Abdul Waidl, menilai pembiayaan pendidikan harus merujuk pada UU Sisdiknas dan PP Pendanaan Pendidikan. Dari puluhan pasal di aturan tersebut, ia menyebut tidak ada satu pun yang memasukkan makan bergizi sebagai komponen biaya pendidikan.
“Di sana (PP) tidak ada ketentuan seperti (belanja) makan bergizi atau stunting. Itu bukan bagian dari belanja pendidikan yang ditentukan oleh PP Nomor 48 Tahun 2008,”
Ia menilai alasan bahwa MBG bisa meningkatkan konsentrasi belajar sebagai tafsir yang terlalu jauh.
“(Pemerintah) sembarangan memberikan tafsir terhadap alokasi anggaran pendidikan supaya bisa dimanfaatkan untuk program prioritas seperti MBG,”
“Padahal MBG sejatinya menyangkut kesehatan, untuk mencegah stunting seperti yang dikatakan Presiden. Tapi, tidak semua anak sekolah itu punya problem stunting. Kalau begitu maka alokasi anggarannya di kementerian lain,”
INFID menghitung pemotongan Rp223 triliun membuat anggaran pendidikan riil tinggal sekitar 14,2% dari APBN.
“Jelas itu melanggar konstitusi, karena tidak memenuhi 20%,”
Dampaknya bagi Pendidikan
Pengamat pendidikan dari CISDI, Diah Saminarsih, mengatakan dana pendidikan seharusnya bisa digunakan untuk peningkatan kualitas guru, termasuk guru honorer yang masih banyak bergaji di bawah UMK.
“Kalau dipakai untuk itu akan berdampak langsung terhadap kualitas yang dihasilkan dari murid-murid,”
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menambahkan lebih dari 60% bangunan SD di Indonesia dalam kondisi rusak dan membutuhkan renovasi.
“Dan, putusan MK tentang sekolah gratis sampai sekarang tidak bisa dijalankan, sebab dananya habis. Putusan ini mangkrak, karena dana pendidikan dipakai MBG,”
“Kesejahteraan guru juga ada jutaan guru-guru honorer gajinya di bawah Rp500.000. Kalau guru tidak sejahtera, anak-anak putus sekolah, sarana prasarana buruk, ya pasti membuat kualitas pendidikan tambah parah,”
Sikap Pemerintah
BBC News Indonesia telah mencoba meminta tanggapan dari Kementerian Keuangan namun belum mendapat balasan. Sementara itu, juru bicara BGN, Dian Fatwa, menegaskan lembaganya hanya sebagai pelaksana kebijakan.
“Dalam konteks tersebut, Badan Gizi Nasional berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan, bukan perumus kebijakan fiskal,”
BGN, kata dia, menjalankan program sesuai mandat dan aturan anggaran yang sudah ditetapkan pemerintah dan DPR.
“Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”







Komentar