MALUKU UTARA – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama Bagian Organisasi Setda Pulau Taliabu berhasil menuntaskan tahapan validasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat Provinsi Maluku Utara.
Validasi yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara pada Senin (15/6/2026) menghasilkan keputusan bahwa UPTD PPA Kabupaten Pulau Taliabu dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan layak dibentuk dengan klasifikasi Tipe B.
Keberhasilan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak, terutama dalam penanganan kasus kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta berbagai persoalan sosial yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus.
UPTD PPA nantinya akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak di daerah. Melalui unit ini, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, rujukan layanan kesehatan, hingga pemulihan korban secara terpadu dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu melalui Sekretaris DP3AKB, Nurhaidah, S.KM., M.Kes., mengatakan bahwa hasil validasi tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perlindungan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
“Hasil validasi ini merupakan capaian penting bagi Kabupaten Pulau Taliabu. Dengan dinyatakannya lolos validasi dan siap dibentuk sebagai UPTD PPA Tipe B, maka upaya menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, terarah, dan profesional bagi perempuan dan anak semakin dekat untuk diwujudkan,” ujar Nurhaidah.
Menurutnya, keberadaan UPTD PPA akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Kami berharap seluruh tahapan berikutnya dapat segera diselesaikan sehingga UPTD PPA dapat segera beroperasi. Kehadiran unit ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan memperoleh layanan yang layak, aman, dan mudah diakses,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu optimistis pembentukan UPTD PPA akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.(*)













Komentar