TALIABU – Penyaluran minyak tanah subsidi di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi sorotan. Masyarakat mengeluhkan kelangkaan yang terjadi hampir setiap awal hingga pertengahan bulan, disertai kenaikan harga di tingkat pengecer yang mencapai Rp12.000 per liter.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, selama sekitar sembilan bulan terakhir pangkalan kerap tidak memperoleh pasokan minyak tanah subsidi pada rentang tanggal 1 hingga 25 setiap bulan. Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak tanah bersubsidi dan memicu keresahan.
Menurut sumber tersebut, distribusi minyak tanah subsidi yang dikelola oleh PT Fichaldy Sula Star dinilai belum berjalan optimal sehingga kebutuhan masyarakat, khususnya keluarga penerima subsidi, tidak terpenuhi secara maksimal.
“Masyarakat hanya ingin minyak tanah subsidi tersedia tepat waktu. Jangan sampai setiap bulan kami harus membeli di pengecer dengan harga yang jauh lebih mahal,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa minyak tanah subsidi merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui APBN untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, dinas terkait, serta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap proses pendistribusian agar penyaluran dilakukan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Selain itu, masyarakat mendesak segera melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi minyak tanah subsidi di Pulau Taliabu, termasuk memberikan teguran maupun sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh agen penyalur.
Sumber yang sama juga mengaku memperoleh informasi dari hasil penelusuran di lapangan bahwa pengangkutan minyak tanah subsidi menggunakan KM Dua Putra diduga dilakukan tanpa melampirkan dokumen distribusi berupa faktur atau Delivery Order (DO) saat menyalurkan BBM ke pangkalan. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses distribusi serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka penyaluran minyak tanah subsidi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fichaldy Sula Star maupun Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan yang disampaikan masyarakat.(*)













Komentar