TALIABU, Publiknesia.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil karena sejumlah titik api masih ditemukan, sementara dampak kebakaran terhadap perkebunan dan mata pencaharian warga cukup besar.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 174 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Status sebelumnya berakhir pada 22 Oktober dan diperpanjang mulai 23 hingga 29 Oktober 2026.
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, mengatakan keputusan itu didasarkan pada hasil evaluasi kondisi lapangan dan pertimbangan teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta koordinasi antarperangkat daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah masih perlu memastikan titik api yang tersisa dapat dikendalikan, sekaligus menyiapkan langkah pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
“Berdasarkan data hasil hitung cepat penanganan karhutla, dampak kebakaran di Pulau Taliabu telah meluas hingga mencakup area seluas 495,78 hektare yang tersebar di beberapa titik,” kata Sashabila.
Ia mengungkapkan, kebakaran tersebut tidak hanya merusak vegetasi hutan, tetapi juga menghanguskan sedikitnya 36.142 pohon produktif milik warga, di antaranya cengkeh, pala, kelapa, dan kakao.
Sementara itu, Komando Satgas Tanggap Transisi Karhutla, Sumerlan, menyebut dampak sosial dan ekonomi bencana tersebut sangat dirasakan masyarakat. Sedikitnya 338 petani kehilangan sumber mata pencaharian utama akibat kebun mereka terbakar.
“ Saat ini titik api masih ditemukan di Kecamatan Taliabu Barat Laut, seperti Bukit Pasir Putih, Air Sara, dan Desa Salati. Sementara di Taliabu Utara, titik api tersebar di beberapa lokasi, termasuk Talaga Biru hingga Air Terjun Ambon,” ujar Sumerlan yang juga menjabat Kepala Pelaksana BPBD Pulau Taliabu.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa transisi membuat Satgas tetap melanjutkan pemantauan dan pengendalian titik api. Selain itu, penanganan mulai diarahkan pada pendataan kerusakan secara terperinci serta penyusunan langkah pemulihan ekonomi bagi petani terdampak.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, lanjutnya, berkomitmen memperkuat koordinasi antarinstansi dan mendampingi warga selama proses pemulihan agar penanganan pascabencana berjalan efektif dan tepat sasaran.(*)







Komentar