Akal-akalan Proyek 3,3 Miliar, Legislator Taliabu Minta Bupati Sashabila Waspada Rekayasa Anggaran

TALIABU – Proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3,3 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu kini mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, proyek yang diketahui tiba-tiba muncul di Rencana Umum Pengadaan (RUP) ini diduga sudah dikerjakan di lapangan oleh pihak kontraktor, padahal belum ada persetujuan dan pengesahan anggaran resmi dari DPRD.(22/09/2025)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, menyebut langkah ini sebagai rekayasa anggaran.

Sebab menurutnya, proyek jalan di ruas Nggele-Balohang ini tidak pernah dibahas dalam KUA-PPAS Perubahan.

“Kan jelas itu telah dikerjakan, apalagi tidak ada dokumen perencanaan dan pengakuan kontraktor tidak perlu dibayar,” ujar Budiman saat dikonfirmasi.

Ia secara tegas menyampaikan, jika proyek ini tetap dianggarkan, akan menjadi persoalan hukum.

Ia menjelaskan, praktik ini melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Ranperda APBD Perubahan belum ada pembahasan apalagi disahkan. Kok bisa sudah masuk dalam RUP? Pasti ada niat lain ini,” imbuhnya

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa manipulasi RUP bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi.

“Kalau proyek sudah jalan tanpa DPA, lalu dimunculkan di RUP sebelum APBD Perubahan disahkan, jelas ini rekayasa anggaran. Itu melanggar hukum, tidak ada dasar pembenarannya,” pungkas Budiman.

Ia pun meminta Bupati Sashabila Mus berhati-hati agar praktik merugikan keuangan daerah ini tidak lagi terjadi.(*)

Komentar