Publiknesia.com – Bawaslu Provinsi Maluku Utara bersama Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pengawasan intens terhadap proses verifikasi faktual (Verfak) dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kecamatan Taliabu Barat Laut. Rabu (26/06/2024)
Kegiatan Coklit dan Verfak ini merupakan tahapan dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024, verifikasi faktual pertama dilaksanakan selama 13 hari, mulai dari tanggal 3 hingga 16 Juni 2024, dengan menerapkan metode sensus.
Dalam Pengawasan tersebut melibatkan Adrian Yoro Naleng, S.IP., M.Si., Devisi Hukum Bawaslu Provinsi Malut, Ketua Bawaslu Taliabu, Umar Lajuma, Ketua KPU Taliabu, Rometi Haruna, serta sekretaris Bawaslu Taliabu, Amin Ata Sahafi, beserta jajaran lainnya.

Foto, Monitoring pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di kecamatan Taliabu barat lait,
Ketua Bawaslu Taliabu, Umar Lajuma, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Bawaslu Taliabu bertekad dan memastikan seluruh tahapan pilkada, terkhusus untuk verfak calon perseorangan dan coklit data pemilih untuk pilkada harus sesuai prosedur dan juga regulasi.
Umar Lajuma menambahkan, pengawasan yang ketat ini penting untuk menjamin bahwa verifikasi faktual berjalan adil dan objektif.
“Kami siap bekerja sama dengan KPU dan seluruh pihak terkait demi menciptakan proses pemilihan yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh masyarakat.” ungkapnya
Kami berupaya menciptakan lingkungan demokratis yang sehat, oleh karena itu kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut mengawasi dan mengawal setiap tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah ini.(Redaksi)







Komentar