BPN Sula Pastikan Lahan di Pohea Tak Masuk Kawasan Mangrove Berdasarkan RTRW

SANANA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula memastikan bahwa lahan di Desa Pohea yang belakangan dipasang plang kawasan mangrove oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara belum ditetapkan secara resmi sebagai kawasan hutan mangrove berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sula.

Lokasi yang sebelumnya dipadati hutan mangrove itu kini sudah berubah. Sebagian area diketahui telah ditimbun dengan tanah dan dipagari, sehingga aktivitas di dalamnya tak lagi terlihat dari jalan umum.

Hal ini disampaikan Kepala BPN Kepulauan Sula, Musliem. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang dimaksud tidak tercantum sebagai kawasan mangrove dalam dokumen resmi RTRW daerah.

“Sudah saya cek di peta RT-RW Kabupaten Sula, lokasi itu belum ditetapkan sebagai kawasan mangrove, sehingga bisa diterbitkan sertifikat hak atas tanah,” ujar Musliem saat ditemui wartawan Publiknesia.com di ruang kerjanya, Rabu (25/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa jika sertifikat hak atas tanah telah diterbitkan di lokasi tersebut, hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Jika ada sertifikat yang sudah diterbitkan, itu tidak menyalahi, karena lokasi yang dimohon memang dapat diberikan hak atas tanahnya,” jelas Musliem.(Byu)

Komentar