Budiman Minta Bupati Taliabu Tunda Pelantikan Pengurus Baznas, Tiga Nama Disorot

TALIABU – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman, meminta Bupati Pulau Taliabu tidak terburu-buru melantik calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebelum rekam jejak dan persoalan yang melekat pada sejumlah calon diklarifikasi.

Desakan tersebut disampaikan Budiman menyusul informasi mengenai surat rekomendasi Baznas RI Nomor R/375/BPR2-BHKL/KETUA/KD.02.05N1/2026 yang berkaitan dengan proses pengisian kepengurusan Baznas di Kabupaten Pulau Taliabu.

Budiman menyebut tiga nama yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, yakni Surahman La Madi, H. La Hudia Usman, dan H. Husni.

“Informasi yang saya terima, ada tiga nama yang dinilai bermasalah. Karena itu, saya mengingatkan Bupati agar tidak terburu-buru melantik sebelum seluruh persoalan dan rekam jejaknya benar-benar diklarifikasi,” kata Budiman.

Sekadar diketahui, Budiman menyebut Surahman La Madi saat menjabat sebagai Direktur PDAM disebut memiliki sejumlah temuan terkait kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Sementara H. La Hudia Usman disebut pernah tersandung perkara pidana, sedangkan H. Husni disebut pernah memiliki persoalan saat menjabat sebagai pengurus Baznas di Papua.

Budiman menegaskan, informasi tersebut menjadi alasan dirinya meminta agar seluruh persoalan terhadap ketiga calon tersebut diperiksa dan diklarifikasi terlebih dahulu sebelum proses pelantikan dilakukan.

“Itu informasi yang saya dapat. Sehingga itu, saya ingatkan kepada Bupati untuk tidak melantik mereka yang dianggap bermasalah ini,” pungkas Budiman.

Menurutnya, Baznas memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana zakat yang berasal dari masyarakat. Karena itu, proses penetapan pengurus harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan dan memiliki integritas.

“Ini dana umat. Jangan sampai orang yang memiliki persoalan atau rekam jejak yang belum jelas justru diberikan kepercayaan mengelola dana zakat masyarakat,” tegasnya.

Budiman juga meminta Bupati menjadikan rekomendasi dan pertimbangan Baznas RI sebagai bagian penting dalam mengambil keputusan terkait calon pengurus.

Ia menegaskan, penyampaian tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar pengelolaan zakat di Kabupaten Pulau Taliabu berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kalau memang ada persoalan, klarifikasi dan periksa dulu. Jangan sampai setelah dilantik baru muncul masalah. Baznas harus dijaga kredibilitasnya karena yang dikelola adalah amanah dan dana umat,” pungkasnya.(*)

Komentar