TALIABU – Isu mengenai keberadaan Bupati Sashabila Mus yang dinilai lebih banyak menghabiskan waktu di luar daerah akhirnya ditanggapi Ketua Tim Hukum LKBH KORPRI Kabupaten Pulau Taliabu, Tawallani Djafaruddin, S.H., M.H., dan membeberkan fakta hukum yang cukup mengejutkan terkait aturan main kepala daerah.
Tawallani menilai bahwa riuh rendahnya tanggapan segelintir orang yang mempersoalkan posisi geografis Bupati adalah hal yang manusiawi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa substansi dari sebuah kepemimpinan di era modern bukan lagi soal kehadiran fisik semata, melainkan sejauh mana roda pelayanan publik tetap berputar dan pembangunan tidak terhenti.
“Salah satu yang paling ditakutkan ketika Bupati tidak berada di tempat adalah terhambatnya urusan administrasi pemerintahan. Jadi, kalau faktanya tidak terhambat, maka sebenarnya tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan.” ujarnya
Menurutnya, selama urusan administrasi pemerintahan di Taliabu tetap berjalan lancar, maka keberadaan Bupati di luar daerah sebenarnya tidak perlu menjadi komoditas perdebatan yang panjang.
Dalam penjelasannya, Tawallani menyentil bahwa di dunia yang sudah sangat maju ini, parameter keberhasilan seorang pemimpin diukur dari tercapainya target pembangunan dan terlayaninya kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa poin krusial yang harus diawasi oleh masyarakat adalah kualitas pelayanan itu sendiri.
Jika pelayanan dan pembangunan tetap berjalan baik sesuai tupoksinya, maka posisi Bupati berada di mana pun sebenarnya tetap sah secara fungsional.
Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi, Tawallani kemudian memaparkan landasan yuridis yang mengatur tentang izin kepala daerah meninggalkan wilayah tugasnya. Ia merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang bupati memang diperbolehkan meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya, asalkan tidak melanggar ketentuan batas waktu dan prosedur perizinan yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf j dalam undang-undang tersebut, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa seizin gubernur.
Tawallani juga menekankan bahwa setiap pelanggaran atas aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari sanksi teguran tertulis, kewajiban mengikuti program pembinaan khusus dari kementerian, hingga sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tawallani mengajak seluruh masyarakat untuk melihat perspektif yang lebih luas mengenai upaya pembangunan di Taliabu. Ia menyebut bahwa perjuangan mendapatkan anggaran besar dari pusat membutuhkan komunikasi yang maksimal dan kehadiran langsung di pusat penganggaran.
Hal ini menjadi alasan logis mengapa seorang kepala daerah harus sering melakukan koordinasi di luar wilayah demi mengejar ketertinggalan infrastruktur di daerah.
“Tentu kita semua masyarakat Pulau Taliabu punya harapan yang sama, yaitu kemajuan daerah. Di tengah keterbatasan yang ada, masyarakat perlu memahami bahwa dibutuhkan upaya dan perjuangan yang lebih, termasuk komunikasi yang maksimal ke pusat-pusat penganggaran karena kita masih membutuhkan anggaran pembangunan yang cukup besar di semua sektor.” pungkasnya.(*)













Komentar