Diduga Korupsi dan Rusaki Hutan, Bahlil Lahadalia Bakal Dilaporkan ke KLHK RI, Mabes Polri dan KPK RI

JAKARTA – Sekretariat Nasional Aliansi Nusantara Hijau (Seknas Alastra) mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dua kasus dugaan pelanggaran serius dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Barat.

Alialudin Hamzah, Sekretaris Jenderal Seknas Alastra, menyampaikan terdapat dugaan pelanggaran pidana dalam pembangunan Bandara Udara Siboru dan proyek Pupuk Kaltim di Papua Barat, yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.

Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara Udara Siboru di Papua Barat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran oleh PT Papua Jaya, yang terkait dengan PT Bersama Papua Unggul melalui mitranya PT AMD, diduga terlibat dalam penebangan kayu ilegal di area pembangunan Bandara Udara Siboru.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menyimpulkan bahwa PT Aulia Mitra Dewata (PT AMD) diduga kuat melakukan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan moratorium dekat Bandara Udara Siboru. Ini adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Penebangan kayu ilegal di kawasan yang seharusnya dilindungi menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek strategis ini,” tegas Alialudin Hamzah, 28/07

Menurut laporan yang diterima Seknas Alastra, PT AMD sebagai mitra PT Papua Jaya menyuplai kayu yang ditebang secara ilegal kepada PT Fakfak Indah Group (PT FIG), yang kemudian mengirim kayu olahan ke industri di Gresik. “Ini terlihat seperti jaringan bisnis ilegal yang sangat terstruktur. Dampaknya sangat merusak, tidak hanya bagi hutan tetapi juga bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal,” tambah Alialudin.

Proyek ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang besar serta dampak negatif terhadap lingkungan. PT Papua Jaya, yang terkait dengan PT Bersama Papua Unggul, diduga terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penebangan kayu tanpa izin di area proyek melalui mitranya, PT AMD.

Masyarakat setempat yang bergantung pada hutan untuk sumber daya alam dan situs sakral mereka kini terancam. “Deforestasi yang terjadi merusak habitat satwa liar dan mengganggu keseimbangan ekosistem yang memerlukan waktu lama untuk pulih,” jelas Alialudin.

Ali menegaskan selain berbisnis kayu, PT AMD juga diketahui memenangkan proyek pematangan Bandara Siboru dengan anggaran dari APBD Kabupaten Fakfak sebesar Rp 92,5 miliar dari tahun 2019 hingga 2021.

Tak hanya PSN Bandara Udara Siboru, proyek pembangunan pabrik Pupuk Kaltim di Fakfak, Papua Barat, juga dinilai memiliki potensi kerugian negara yang besar serta dampak negatif terhadap lingkungan. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) diketahui membangun pabrik pupuk di Fakfak, Papua Barat, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pabrik ini direncanakan untuk memproduksi 1,15 juta ton urea dan 825 ribu ton amonia per tahun, dengan target rampung pada tahun 2027.

“Keterlibatan PT Papua Jaya dalam dugaan aktivitas ilegal seperti penebangan kayu tanpa izin di area proyek adalah bukti bahwa kepentingan bisnis lebih diutamakan daripada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan,” kritik Alialudin.

Proyek ini juga dinilai kurang transparan. Masyarakat setempat minim informasi tentang proyek ini dan dampaknya terhadap lingkungan serta kehidupan mereka. “Masyarakat lokal seharusnya dilibatkan dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek ini. Kurangnya transparansi menunjukkan adanya pelanggaran hak masyarakat adat yang harus segera diatasi,” ujarnya.

Menanggapi kedua kasus ini, Seknas Alastra melalui Alialudin Hamzah mendesak Gakkumdu KLHK RI, Mabes Polri dan KPK RI agar segera menginvestigasi dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penebangan kayu ilegal dan kegiatan ilegal lainnya dalam proyek PSN ini. Seknas Alastra juga meminta kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan melakukan rehabilitasi lingkungan di area yang telah dirusak. “Kerusakan yang terjadi harus ada yang bertanggung jawab dan dihukum setimpal sesuai undang-undang. Selanjutnya, ekosistem harus diperbaiki agar bisa pulih,” tambahnya.

“Kami juga meminta kepada seluruh pihak yang berwenang agar tidak meremehkan pengawasan pada pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional dan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah sensitif,” ungkap Alialudin.

Seknas Alastra berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan di Papua Barat. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsolidasi, aksi demonstrasi, dan pelaporan di tiga institusi yang berwenang, yaitu KLHK RI, Polri, dan KPK RI. Kami juga meminta agar segera memeriksa Menteri Bahlil Lahadalia yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pak Bahlil diketahui sebagai salah satu pemilik saham PT BPU, di mana salah satu staf khususnya, Eka Sastra, merangkap sebagai Komisaris PT Pupuk Kaltim,” pungkas Alialudin Hamzah.

Komentar