DPRD Gandeng Polres Taliabu Seriusi Berantas Galian C Ilegal

Publiknesia.com – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan keseriusan dalam menertibkan aktivitas galian C ilegal yang marak terjadi

Dalam langkah konkret, Komisi III menggandeng Kepolisian Resor (Polres) Taliabu untuk bersama-sama memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L Mayabubun, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan penindakan terhadap pelaku galian C illegal berjalan optimal.

“Hal ini sudah beberapa kali direncanakan, karena Pak Kapolres dan Kasat Reskrim dipindahtugaskan sehingga itu, Kami dari Komisi III komunikasikan kembali Kapolres dan Kasat Reskrim untuk menindak aktivitas galian C yang tidak berizin. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga dampaknya sangat merusak lingkungan dan merugikan daerah,” tegas Budiman dalam keterangannya, Selasa (23/4/2025).

Ia menyebutkan, penertiban ini juga menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap implementasi regulasi yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

Menurut Budiman, jika dibiarkan berlarut-larut, kegiatan illegal ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan serta menghambat potensi penerimaan daerah.

“Kami akan kawal terus proses ini. DPRD mendukung penuh penegakan hukum oleh Polres. Semua pihak harus patuh pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Komisi III juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi terhadap perusahaan atau individu yang terindikasi melakukan eksploitasi material tanpa izin resmi.

Ia berharap langkah sinergis antara DPRD dan Polres mampu menekan angka pelanggaran dan menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib dan bermanfaat bagi masyarakat Taliabu.
“Kami juga akan menjalin kerjasama dalam pembinaan kepada masyarakat / pelaku usaha pertambangan Galian Batuan ini agar segera mengurus izin, dan bermanfaat bagi daerah. Jika sudah dibina, lalu tetap bandel. Yah harus diproses hukum,”terangnya.(Redaksi)

Komentar