DPRD Taliabu Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025 2030

Publiknesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2025 sekaligus penetapan pasangan calon terpilih masa jabatan 2025–2030.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Taliabu pada Jumat (9/5/2025) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Taliabu, Muh. Nuh Hasi.

Hadir dalam rapat tersebut pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir, serta Wakil Bupati aktif, Ramli. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan partai politik turut menyaksikan jalannya rapat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna, bersama para komisioner serta Bawaslu Kabupaten Taliabu juga hadir menyampaikan hasil resmi pleno KPU.

Dalam pengumumannya, KPU menetapkan pasangan Sashabila–La Ode Yasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih berdasarkan hasil Pilkada Taliabu yang telah digelar sebelumnya.

“Dengan pengumuman ini, pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir disetujui dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu untuk lima tahun ke depan. Harapannya, kepemimpinan ini dapat melanjutkan roda pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua DPRD Taliabu, Muh. Nuh Hasi, dalam sambutannya.(Redaksi)

Komentar