Dugaan Intervensi Kasus Cabul di Mangoli Utara, Kanit PPA Polres Sula Blokir Kontak Wartawan

KEPULAUN SULA – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, semakin tidak ada kejelasan

Hal ini dipicu oleh munculnya dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula berinisial IU.

Pasalnya, oknum perwira polisi tersebut disinyalir melakukan intervensi langsung terhadap keluarga korban guna membatasi akses komunikasi dengan pihak luar.

Berdasarkan pengakuan ayah korban yang berinisial ZT, IU diduga melakukan intimidasi melalui sambungan telepon.

Dalam pembicaraan tersebut, IU secara tegas meminta agar keluarga tidak lagi melibatkan pihak eksternal secara berlebihan.

“Nanti bilang di kamong pung PH dan wartawan jang talalu lagi. Masalah tong su proses,” ujar IU sebagaimana ditirukan oleh ayah korban.

Selain membatasi komunikasi keluarga, IU juga diduga melontarkan pernyataan yang menyudutkan salah satu penasihat hukum korban berinisial AI.

Ia memperingatkan keluarga dengan mengatakan, “Hati-hati dengan PH berinisial AI, jangan sampai dia atur di belakang.”

Ia pun meminta agar pesan bernada peringatan tersebut tidak disampaikan kepada pihak lain.

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjamin hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis secara transparan.

Saat ini, kasus tersebut sebenarnya telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memberikan petunjuk atau P-19 agar penyidik melengkapi berkas perkara tersebut.

Di tengah fase krusial ini, upaya pembatasan informasi yang diduga dilakukan oleh Kanit PPA justru memicu kekhawatiran publik akan adanya potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan hak-hak hukum korban.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Kepulauan Sula menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.

“Terima kasih atas informasi dan perhatiannya. Terkait dugaan tersebut perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui kebenarannya. Polres Kepulauan Sula dalam penanganan perkara selalu mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres

Kapolres juga memastikan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Kami berusaha transparan kepada publik dan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, upaya konfirmasi langsung kepada Kanit PPA berinisial IU justru menemui jalan buntu.

Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

IU bahkan diketahui telah memblokir kontak WhatsApp wartawan yang mencoba melakukan upaya klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Komentar