KEPULAUAN SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula telah menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Saniahaya–Modapuhi ke tahap penyidikan.
Proyek yang dikerjakan dengan anggaran Rp5,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 ini diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, SH, membenarkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan.
“Kejari Kepulauan Sula telah menaikkan satu perkara ke tahap penyidikan, yakni perkara pengelolaan anggaran pembangunan jalan Saniahaya-Modapuhi Tahun Anggaran 2023,” ujar Raimond.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate.
“Per hari ini, perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Teknis kegiatannya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain Kadis PU, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terkait langsung dengan pekerjaan jalan tersebut,” tambah Raimond.
Selain Kadis PUPR, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang terkait, termasuk perwakilan dari Desa Saniahaya dan Desa Modapuhi, yang menjadi lokasi proyek.
“Kami juga memeriksa orang-orang yang seharusnya menerima manfaat dari proyek tersebut. Saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa Kadis PUPR telah diperiksa satu kali, namun tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)













Komentar