JAKARTA – Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) menyikapi penyelesaian sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.
Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 17 Juni 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
PB LMII di Jakarta, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah cepat dan tegas yang mencerminkan kepemimpinan strategis Presiden dalam merespons potensi konflik horizontal antardaerah dan kegaduhan politik lokal.
Namun di saat yang sama, PB LMII menyampaikan sejumlah catatan kritis dan peringatan strategis terkait akar masalah yang lebih dalam dari sekadar status administratif pulau-pulau tersebut.
“Kami mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan ini secara final. Namun keputusan ini jangan dijadikan akhir dari semuanya. Masih ada banyak pekerjaan rumah struktural yang harus dituntaskan,” ujar Abdul Gafur Karepesina, Sekretaris Jendral PB LMII.
Tiga Sorotan PB LMII
- Rapuhnya Tata Wilayah Nasional
PB LMII menilai bahwa sengketa ini membuka borok mendalam dari lemahnya sistem penataan dan pembakuan wilayah administratif di Indonesia, terutama pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Jika tidak ada kejelasan administratif selama puluhan tahun, lalu siapa yang bertanggung jawab? Apakah ini hanya terjadi di Aceh dan Sumut, atau menyebar di banyak wilayah lainnya?” Tanya Gagur
- Bahaya Komodifikasi Wilayah
Keempat pulau tersebut diketahui memiliki potensi sumber daya kelautan, perikanan, dan kemungkinan tambang bawah laut. PB LMII menyoroti adanya kecenderungan bahwa pulau-pulau kecil yang bernilai ekonomi tinggi seringkali menjadi rebutan antarprovinsi dan elite politik, sementara masyarakat lokal justru terpinggirkan.
“Kedaulatan wilayah bukan alat transaksi politik. Kami menolak segala bentuk komersialisasi pulau kecil yang mengorbankan hak dan identitas masyarakat lokal.” Tambahnya
- Dukung Pemerintah, Tapi Minta Langkah Konkret
PB LMII menegaskan dukungannya terhadap langkah Presiden dan mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada penetapan administrasi, tetapi melanjutkan dengan langkah-langkah konkret dan terukur, seperti, Penertiban dokumen kependudukan dan pelayanan publik di pulau-pulau yang disengketakan, Penegasan batas wilayah oleh BIG dan Kemendagri, Penyusunan peta tata ruang yang adil dan pro-rakyat.
“Kami juga menyerukan kepada Presiden untuk membentuk Dewan Nasional Rekonsiliasi Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil yang melibatkan elemen masyarakat sipil, mahasiswa, tokoh adat, dan akademisi untuk mencegah konflik serupa di masa depan.” Lanjut Gafur
PB LMII mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara, untuk tetap menjaga persaudaraan dan tidak terprovokasi oleh narasi sektarian.
“Jangan biarkan sentimen kedaerahan merusak ikatan kebangsaan kita. Empat pulau tidak sebanding nilainya dengan persatuan anak bangsa,” tegas Sekjen PB LMII.
PB LMII menyatakan akan terus mengawal proses pascakeputusan presiden, termasuk memantau implementasi administratif dan sosial dari keputusan tersebut.
Organisasi mahasiswa ini berharap pemerintah pusat mampu menjadikan penyelesaian kasus ini sebagai momentum nasional untuk pembenahan struktural tata wilayah dan perlindungan pulau-pulau kecil dari eksploitasi ekonomi dan politisasi sektoral.
“Kami percaya, dari pulau kecil sekalipun, kita bisa mengukur sebesar apa integritas negara,” tutup Gafur













Komentar