Publiknesia.com – Kinerja DPRD Kabupaten Pulau Taliabu selama periode 2019-2024 menjadi sorotan publik akhir-akhir ini di masa jabatan terakhir yang dinilai minim dalam produktifvitas legislasi.(30/7/2024)
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Nesia, DPRD Taliabu hanya menghasilkan 12 Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dalam lima tahun 2019-2024
Tentu hal ini dinilai minim, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan anggota dewan yang fantastis itu
Pada tahun 2019, DPRD menghasilkan dua perda, yakni Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kedua perda ini penting sebagai acuan pembangunan jangka menengah dan alokasi anggaran tahunan. Tahun 2020 juga menghasilkan dua perda, yaitu Perda Perubahan APBD yang menyesuaikan dengan dinamika anggaran dan Perda Perpajakan Daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah.
Di tahun 2021, DPRD kembali mengesahkan dua perda, yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang berfokus pada akuntabilitas anggaran dan Perda Penataan Ruang Wilayah yang krusial untuk pembangunan berkelanjutan.
Pada tahun 2022, dua perda lainnya adalah Perda Perlindungan Lingkungan Hidup yang strategis dalam menjaga ekosistem dan Perda Pemberdayaan Masyarakat yang esensial untuk kesejahteraan sosial.
Dan di tahun 2023 tidak berbeda dengan sebelumnya, DPRD hanya mengesahkan dua perda, yaitu Perda Pengelolaan Aset Daerah yang penting untuk efektivitas aset pemerintah dan Perda Keterbukaan Informasi Publik yang mendukung transparansi dan partisipasi publik.
Memasuki tahun 2024, DPRD menghasilkan Perda Penanggulangan Bencana Daerah yang vital untuk mitigasi risiko bencana dan Perda Pengelolaan Sampah Daerah yang bertujuan untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Meski terlihat beragam, total 12 perda dalam lima tahun atau rata-rata dua perda per tahun dinilai tidak sebanding dengan anggaran besar yang diterima anggota DPRD.
Gaji dan tunjangan yang mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, transportasi, dan tunjangan lainnya, seharusnya mencerminkan produktivitas dan kualitas kinerja yang lebih tinggi.
Nesia menilai kebijakan publik bahwa, kinerja DPRD Taliabu belum mencerminkan efisiensi dan efektivitas yang diharapkan. Hal ini bisa dilihat dari jumlah perda yang dihasilkan tidak cukup untuk menggambarkan maksimalnya kinerja anggota dewan.
Harusnya sebagai wakil rakyat perlunya evaluasi mendalam terhadap implementasi dan dampak dari perda-perda yang telah diparipurnakan selama periode ini
Sejumlah perda yang dihasilkan juga dinilai kurang optimal dalam pelaksanaannya. Misalnya, Perda tentang Penataan Ruang Wilayah dan Pengelolaan Sampah Daerah belum menunjukkan hasil yang signifikan di lapangan.
Masih banyak di lapangan yang mengeluhkan tata ruang yang belum tertata rapi dan juga belum lagi masalah berkembangnya wilayah kumuh, seperti di Ibu Kota Taliabu, Desa Bobong, dan sekitarnya serta pengelolaan sampah yang masih belum efektif.
Semoga saja evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas perda yang dihasilkan, serta mendorong perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan legislasi di masa depan.
Secara keseluruhan, kinerja DPRD Pulau Taliabu selama periode 2019-2024 menunjukkan produktivitas legislasi yang rendah dengan hasil perda yang kurang optimal dalam implementasinya.
Terlebih dengan anggaran yang besar untuk gaji dan tunjangan, masyarakat berhak menuntut kinerja yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat dari para wakil mereka.(Redaksi)



















Komentar