Publiknesia.com – Kasus tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan kepada Eks Camat Tabona, Muhammad Irwan Usia, adalah tuduhan yang keliru. Sebelumnya, pengacara korban mengklaim bahwa Muhammad Irwan Usia melanggar Pasal 351 ayat 2, yang disampaikan melalui media online.(5/8/2024)
Pengacara dari EHL Law Firm & Partners, Mursid Ar Rahman, menegaskan bahwa dalam surat penetapan tersangka, klien mereka didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 yang memiliki ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
“Iya, sangat betul bahwa penggunaan Pasal 351 ayat 2 dalam berita yang beredar adalah kekeliruan dari pendamping hukum korban. Ini bisa menyesatkan publik,” ujar Mursid salah satu advokat Eks Camat Tabona.
Mursid menekankan pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan tidak melangkahi proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menilai bahwa pemberitaan tersebut melebih-lebihkan fakta yang ada.
“Menurut penelusuran dan keterangan klien kami, korban tidak pernah mengalami luka parah sampai keluar darah dari telinga. Korban hanya mengalami cedera memar, sesuai hasil visum yang merupakan alat bukti surat yang sah,” tambahnya.
Mursid juga mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan saat minum minuman beralkohol. Namun, ia menegaskan semua fakta ini akan dibuktikan di Pengadilan Negeri Pulau Taliabu.
“Saat ini, kasus ini masih dalam proses di tingkat kepolisian dan belum ada putusan. Berita yang keliru dapat menyesatkan masyarakat terkait kasus ini. Kita harus meluruskan informasi, dan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi secara hukum,” tutup Mursid.(Redaksi)













Komentar