KEPULAUAN SULA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula, Namri Alwi, mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan data pribadi seseorang di media sosial tanpa izin.
Himbauan ini muncul setelah viralnya kasus dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan seorang pria berinisial PAJ asal Desa Nunca, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah PAJ diduga menyamar sebagai perempuan bernama “Wati” dan menikahi pria berinisial AOA di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur.
Akibatnya, berbagai data pribadi PAJ tersebar luas di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
Menurut Namri Alwi, penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum.
“Saya melihat banyak yang menyebarkan data diri PAJ di media sosial. Padahal itu dilarang dan mereka yang menyebarkan tidak memiliki wewenang,” tegasnya pada Kamis,( 7/8/2025)
Namri menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ada juga Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang siapapun untuk mengubah, menambah, atau memindahkan dokumen elektronik milik orang lain secara melawan hukum.
“Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, baik denda maupun hukuman penjara, apalagi jika data itu disalahgunakan untuk pencemaran nama baik atau menimbulkan kerugian lain,” tambahnya.
Namri juga mengungkapkan kekhawatirannya jika penyebaran data pribadi ini terus berlanjut, terutama dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik.
Ia mengingatkan bahwa hal ini bisa berdampak buruk bagi pemilik data.
“Jangan sampai informasi yang tersebar malah berbeda dari kenyataan dan memunculkan masalah baru. Ini bisa berakibat fatal bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Namri Alwi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar segera menghapus unggahan yang memuat data pribadi PAJ. Hal ini bertujuan untuk mencegah keresahan dan menjaga ketertiban di ruang publik.(*)



















Komentar