KEPULAUAN SULA – Gerakan Pemuda Marhaen Sula (GPM Sula) mengutuk keras informasi yang beredar mengenai dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum penyidik inisial IU, berpangkat Aipda, yang bertugas di Sat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula.
Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta dari narapidana inisial ST, yang saat ini menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Sanana, dengan iming-iming keringanan hukum dan bantuan konsumsi saat persidangan.
Ketua GPM Sula, Irfandi Norau, menegaskan bahwa dugaan praktik pungli ini jelas melanggar SOP dan, jika terbukti, merupakan penyalahgunaan wewenang yang harus dikenakan sanksi sesuai kode etik profesi Polri.
“Kami meminta Propam Polres Kepulauan Sula untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji ini,” tegasnya.
Irfandi Norau juga menyoroti bahwa pungli adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat. Mengacu pada Pasal 368 Kitab KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan dan tindak pidana korupsi. “Pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.
GPM Sula berharap Kapolres Sula dapat menyelesaikan permasalahan ini dan melakukan pembinaan mental terhadap bawahannya untuk mencegah praktik serupa di masa depan.(*)













Komentar