KEPULAUAN SULA – Kisah memilukan menimpa seorang perempuan di Kabupaten Kepulauan Sula yang didampingi sang ibu berinisial NU (48) dan kuasa hukumnya, korban resmi melaporkan dugaan kasus pemerkosaan ke pihak kepolisian Sabtu (31/1/2026).
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor surat tanda terima STTLP/22/I/2026/SPKT.
Kuasa hukum korban, Rasman Buamona, membeberkan bahwa kliennya kini tengah berjuang menghadapi tekanan psikologis yang berat.
Kondisi korban saat ini sedang hamil delapan bulan, namun justru ditinggalkan oleh suaminya yang berinisial EI tanpa alasan yang jelas.
Kepergian EI dirasa sangat menyakitkan karena ia menghilang hanya tiga bulan setelah mereka resmi menikah.
Padahal, pernikahan tersebut awalnya dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab EI atas hubungan mereka.
Namun kini, EI justru menolak untuk bertanggung jawab lebih lanjut terhadap kehamilan dan anak yang dikandung istrinya tersebut.
Rasman Buamona menirukan ucapan pedih kliennya yang merasa dikhianati oleh lelaki yang seharusnya melindunginya.
“Kami baru menikah 3 bulan yang lalu dan usia kandungan sekarang 8 bulan, kemudian saya ditinggal pergi tanpa keterangan apapun,” ucap korban melalui kuasa hukumnya.
Penderitaan korban ternyata jauh lebih dalam jika melihat kronologi yang diungkapkan Rasman.
Peristiwa keji tersebut bermula antara April hingga Juni 2025 saat korban masih berstatus pacaran dengan EI.
Kala itu, korban yang sedang mengandung sekitar 1,5 bulan dipaksa meminum ramuan tradisional oleh EI dengan maksud menggugurkan kandungan.
Beruntung, upaya aborsi paksa itu gagal karena janin dianggap terlalu kuat.
Setelah gagal melakukan aborsi, korban kembali mengalami nasib buruk saat diundang ke kosan teman pelaku di Kecamatan Sanana dengan alasan membantu membersihkan kamar.
Di lokasi itulah, EI diduga bersama SN dan dua orang lainnya melakukan tindakan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban.
Tak hanya melakukan tindakan asusila, para pelaku juga menggunakan ancaman untuk membungkam korban agar tidak melapor ke siapa pun.
“Pelaku bahkan mengancam akan memfiralkan foto dan video jika korban berani melaporkan atau menceritakan perbuatannya ke orang lain,” tegas Rasman pada Senin (2/2/2026).
Menurut Rasman, meskipun EI sempat menikahi korban, tindakan meninggalkan istri yang hamil tua serta dugaan pemerkosaan di masa lalu tetap harus diproses secara hukum.
Pihaknya berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan bagi korban yang kini mengalami gangguan psikologis mendalam.(*)













Komentar