SANANA – Ketua Demosioner Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Kepulauan Sula, Safrudin Sapsuha, menilai hasil Musyawarah Cabang (Muscab) II yang menetapkan Burhanuddin Buamona sebagai Ketua IKA PMII Kabupaten Sula cacat hukum.
Safrudin menyatakan bahwa meskipun ia menghormati hasil musyawarah tersebut, keabsahan keputusan yang dihasilkan patut dipertanyakan dari sisi hukum maupun tata kelola organisasi.
Menurutnya, pelaksanaan Muscab II yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di Gedung Taufik Center, Desa Fatcey, Kecamatan Sanana, dan kemudian dilanjutkan di Desa Umaloya, mengalami berbagai persoalan, salah satunya terkait jumlah peserta yang tidak memenuhi kuorum.
Ia mengungkapkan, saat sidang berlangsung hanya belasan orang yang hadir dari sekitar 300 alumni PMII di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Saya menghormati proses yang telah berjalan dan keputusan yang telah diambil, tetapi dalam konteks keabsahan hukum, kita perlu mempertimbangkan jumlah peserta yang hadir dan apakah itu sudah memenuhi syarat untuk menghasilkan keputusan formal yang sah,” ujar Safrudin kepada wartawan, Sabtu (30/08/2025).
Safrudin juga menjelaskan bahwa dirinya mengikuti instruksi Ketua Wilayah PMII, yang meminta agar proses sidang ditunda karena forum belum lengkap. Namun, meski ada keputusan penundaan, sidang tetap dilanjutkan oleh Pimpinan Sidang Sementara pada pukul 11.20 WIB hingga menghasilkan keputusan menetapkan Burhanuddin Buamona sebagai Ketua IKA PMII Kabupaten Sula.
“Pada dasarnya, saya mengikuti petunjuk Ketua Wilayah sebagai atasan saya. Beliau menyarankan untuk menunda proses musyawarah dan menunggu kehadiran pengurus wilayah. Namun, saya mendapati bahwa sidang dilanjutkan tanpa memenuhi jumlah peserta yang memadai,” jelas Safrudin.
Lebih lanjut, Safrudin menekankan bahwa keabsahan keputusan hanya bisa diakui apabila musyawarah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA PMII. Jika hanya dihadiri oleh segelintir orang, maka keputusan tersebut dapat dinyatakan cacat hukum.
“Kalau dari aspek penjelasan saya tadi, kalau saya secara pribadi itu berarti cacat hukum,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Safrudin berharap agar Pimpinan Wilayah PMII Maluku Utara, khususnya Ketua Majelis Pimpinan, segera turun ke Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengambil alih jalannya musyawarah.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Ketua Majelis Pimpinan yang saat ini berada di luar daerah, guna menyelesaikan persoalan ini bersama pengurus wilayah.
Meski menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan musyawarah, Safrudin menegaskan bahwa ia tidak bermaksud merusak kekompakan alumni PMII Kabupaten Kepulauan Sula. Sebaliknya, ia berharap seluruh pihak dapat menjaga integritas organisasi dengan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi hukum yang kuat serta tidak merugikan masa depan organisasi.
“Proses ini harus dilakukan dengan tata cara yang jelas dan sesuai aturan yang ada dalam AD/ART PMII. Jangan sampai hanya beberapa orang yang hadir dalam musyawarah kemudian menganggapnya sah secara hukum,” tambah Safrudin.
Ia pun mengajak seluruh alumni PMII untuk bersama-sama menjaga integritas organisasi serta memastikan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan keabsahan sebagaimana diatur dalam AD/ART PMII.(*)













Komentar