Publiknesia. com – Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Taliabu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menangani kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal tahun 2020 senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Taliabu.
Dalam proses penyelidikan, Tim Penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang, termasuk Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum Perusda PT. TJM. Mantan Kepala BPKAD, yang berinisial IM, juga telah dua kali dipanggil namun tidak hadir karena berada di luar daerah.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, IM telah memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dan meminta penundaan pemeriksaan.
“Sdr. IM telah memberikan alasan yang dapat dimengerti dan kooperatif dalam proses penyelidikan ini,” ujar Nazamuddin.
Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada minggu depan, dikarenakan yang bersangkutan masih berada di luar kota
” Beliau telah menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan hukum,” tutupnya.(Redaksi)



















Komentar