KEPULAUAN SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berinisial LL berstatus Anggota DPRD Sula dan AMKA alias Puang yang berstatus kontraktor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Langkah ini diambil setelah keduanya dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula mengonfirmasi bahwa penetapan status buron tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum.
Menurut dia, upaya penghindaran yang dilakukan para tersangka telah menghambat proses penyidikan.
“Benar, dua orang tersebut telah kami masukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” ujar Kajari, Selasa (13/1/2026).
Penyidik menilai alasan ketidakhadiran yang disampaikan LL dan AMKA tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Alasan-alasan tersebut dipandang sebagai upaya sengaja untuk mengulur waktu penyelesaian perkara korupsi yang tengah ditangani.
Berdasarkan ketentuan, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang dalam DPO apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah menurut undang-undang.
“Yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik sebanyak tiga kali. Alasan yang disampaikan kami nilai hanya untuk memperlambat penyelesaian perkara,” kata Kajari.
Untuk mempersempit ruang gerak kedua tersangka, Kejari Kepulauan Sula telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Permohonan bantuan pelacakan dan penangkapan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Selain di internal kejaksaan, pihak Kejari juga menjalin koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula untuk memantau keberadaan para tersangka di lapangan.
Kejaksaan pun mengeluarkan ultimatum agar LL dan AMKA segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, masyarakat diingatkan untuk tidak membantu pelarian kedua tersangka.
“Kami ingatkan kepada pihak-pihak yang mencoba membantu atau menghalangi upaya penyidikan agar menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut merupakan perbuatan merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.















Komentar