Publiknesia.com – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu terus menggencarkan penyidikan terhadap dugaan kasus pembangunan MCK fiktif di Pulau Taliabu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penjemputan paksa terhadap pihak-pihak terkait jika panggilan yang dilayangkan tidak diindahkan.
“Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Agustus 2024. Dalam minggu ini, kami akan memanggil saksi-saksi terkait, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kami juga akan mengumpulkan dokumen-dokumen yang relevan,” ungkap Nazamuddin. Selasa (06/08/2024)
Nazamuddin menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami akan melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya penjemputan paksa,” tegasnya.
Menurut Nazamuddin, potensi penetapan tersangka dalam kasus ini sangat besar karena, kami sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup bahwa ada tindak pidana,”
“Dalam proses penyidikan ini, kami akan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan siapa yang bisa menjadi tersangka atau bertanggung jawab terkait pembangunan MCK Individual Pulau Taliabu di tahun 2022,” jelas Nazamuddin.(Redaksi)



















Komentar