Publiknesia.com – Kontroversi hukum antara kuasa hukum tersangka dan kuasa hukum korban dalam kasus pidana di Pulau Taliabu memanas.(6/8/2024)
Kuasa hukum tersangka, Mursid Ar Rahman, SH, menegaskan bahwa penetapan kliennya telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHP dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Kita harus memahami dasar dari penetapan atau naiknya suatu perkara harus mengacu pada KUHP. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Mursid melalui media
Mursid menambahkan, jika pihak korban tidak sepakat dengan keputusan kepolisian dalam pasal yang diterapkan, mereka dipersilakan mengajukan praperadilan.
“Mekanisme hukum kita sangat jelas. Silahkan ke pengadilan untuk ajukan praperadilan karena ruang terbuka lebar,” tegasnya.
Di lain pihak, Tawallani Djafaruddin, SH., MH, kuasa hukum korban, menilai bahwa Mursid keliru dan menunjukkan ketidakpahaman hukum dengan mengacu pada KUHP untuk prosedur beracara, padahal seharusnya mengacu pada KUHAP.
“Hemat kami ada yang salah dan keliru serta menunjukkan tidak paham hukumnya kuasa hukum dari tersangka. KUHP itu mengatur materi hukum pidana, bukan proses beracara yang diatur oleh KUHAP,” kata Tawallani. Selasa (06/08/2024)
Tawallani juga menekankan pentingnya gelar perkara yang dihadiri oleh pelapor dan terlapor serta saksi ahli independen untuk menghindari cacat hukum.
“Gelar perkara harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor, tidak boleh diwakilkan. Juga harus ada saksi ahli yang independen,” jelasnya.
Mursid, di lain sisi, menanggapi kritik Tawallani dengan mempertanyakan permintaan kuasa hukum korban kepada Bupati dan Sekda agar mantan Camat Tabona yang berstatus PNS diberi sanksi.
“Ini juga tidak masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang belum dikenakan hukuman yang belum ditetapkan pengadilan dan belum inkrah mau diadili secara sepihak? Ikuti dulu prosesnya karena kita memiliki hukum yang harus diterapkan dengan baik dan seadil-adilnya,” tambah Mursid.
Dalam pernyataannya, Tawallani menegaskan bahwa meskipun mereka merasa penerapan Pasal 351 Ayat 1 KUHP oleh penyidik Polres Pulau Taliabu tidak memenuhi rasa keadilan, mereka menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik.
“Kami selaku kuasa hukum korban sangat hormat dan mengapresiasinya,” tutup Tawallani.(Redaksi)















Komentar