Kasus Kekerasan Seksual di Sula Naik Tahap II, Tersangka FU Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan


KEPULAUAN SULA – Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Rabu (22/4/2026).

Penyerahan tersangka berinisial FU (21) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama. Tersangka diserahkan dalam kondisi sehat, lengkap dengan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum, M. Hariyoramadhan, S.H., selaku Ajun Jaksa Madya.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui surat Nomor: B-581/Q.2.14/Eku.1/04/2026 tertanggal 22 April 2026.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu lembar kaos lengan pendek berwarna merah muda, satu lembar BH berwarna hitam, satu lembar celana panjang kain berwarna hitam, serta satu lembar celana dalam berwarna merah muda.

Tersangka FU diduga melanggar Pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Wawan Lauwanto, S.H., menegaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kasus kekerasan seksual.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” ujar IPTU Wawan.

Ia menambahkan, pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Komentar