Kasus Nikel yang Pernah Di-SP3 KPK Kini Diusut Kejaksaan Agung

JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan seorang mantan menteri periode 2019–2024 yang kini juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah hukum tersebut berhubungan dengan penyidikan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, perkara yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang diperoleh dari sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan, penggeledahan dilakukan sejak Rabu (28/1/2026) malam di sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, serta di Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan berlanjut pada Kamis (29/1/2026) dengan lokasi lain di Rawamangun, Jakarta Timur, dan juga di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR,” begitu kata sumber di Kejakgung tersebut, Kamis (29/1/2026). Seperti pada penggeledahan sebelumnya dalam kasus yang sama, personel TNI kembali dilibatkan dalam pengamanan.

Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), tim Jampidsus juga menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Saat itu, proses penggeledahan yang dipantau langsung turut mendapat pengawalan dari personel TNI.

Dari kegiatan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dalam beberapa kontainer. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kala itu menjelaskan bahwa kedatangan penyidik ke Kemen LHK lebih pada proses pencocokan data.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang, pada Kamis (8/1/2026).

Terkait penggeledahan terbaru di rumah mantan menteri dan anggota DPR, Anang mengaku belum memperoleh informasi detail. “Tidak ada informasinya,” ujar dia.

Kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara sejatinya merupakan perkara lama yang sudah pernah ditangani KPK sejak 2017. Dalam penanganannya, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp 13 miliar oleh Aswad terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan tambang. Beberapa IUP bahkan disebut diterbitkan hanya dalam satu hari saat Aswad menjabat, termasuk pada lahan-lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang.

Komentar