TALIABU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sula melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Proses pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Selasa (28/4/2026).
Tersangka yang diserahkan berinisial IS (22), laki-laki, warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan seksual.
Pelimpahan ini merujuk pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-585/Q.2.14/Eku.1/04/2026 tanggal 22 April 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), serta Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor: B/40.d/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 28 April 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum meliputi satu kemeja lengan panjang warna ungu muda bergaris hitam, satu celana panjang kain warna putih tulang, satu bra warna coklat, satu celana dalam warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha 125 Fino Sporty warna merah, putih, dan hitam dengan nomor polisi DG 52xx OM.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Hariyoramadhan, S.H., Ajun Jaksa Madya, dalam kondisi lengkap dan baik.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, S.H., menegaskan bahwa Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.
“Menindaklanjuti P-21 dari Jaksa Penuntut Umum, kami telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan dilaksanakannya Tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Polres Kepulauan Sula juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Kasus Seksual Anak, Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari



















Komentar