Kejari Pastikan Januari Jadi Penentu Status Tersangka Kadis PUPR Taliabu

Taliabu, Publiknesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu memastikan bahwa Januari 2025 akan menjadi penentu dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamuddin, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hasil PKN dari BPK RI diharapkan keluar Januari nanti. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah menentukan status hukum pihak-pihak terkait,” kata Nazamuddin. Senin (30/12/2024).

Saat disinggung mengenai kemungkinan Kadis PUPR Taliabu, Suprayidno ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin memberikan sinyal kuat.

“Sangat berpotensi, namun kita tunggu hasil PKN sebagai dasar hukum untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Kejari Taliabu sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan proyek MCK.

Proyek ini mendapat perhatian publik lantaran adanya indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Nazamuddin juga memastikan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami berupaya menuntaskan perkara ini secepatnya, tentu tetap sesuai prosedur dan aturan hukum,”ujarnya.(Redaksi)

Komentar