Kejari Sula Kawal BPD Masuk ABPEDNAS, Tegaskan Tak Terkait Kasus Dana Desa

KEPULAUAN SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengawal proses pendaftaran sekaligus memfasilitasi pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 78 desa untuk bergabung dalam kepengurusan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juliantoro Hutapea, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung RI.(23/04/2026)

“Ini kegiatan teman-teman BPD untuk masuk dan dilantik sebagai anggota ABPEDNAS. Kami diminta oleh Jam Intel Kejagung RI untuk memfasilitasi sekaligus mengawal proses pendaftarannya,” ujar Juliantoro, Kamis (23/4/2026).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini tingkat partisipasi BPD di 78 desa di Kepulauan Sula masih tergolong rendah.

“Dari 78 desa, partisipasi pendaftaran anggota BPD masih rendah, sehingga perlu didorong dan difasilitasi,” katanya.

Menanggapi isu yang mengaitkan pengawalan tersebut dengan penanganan sejumlah kasus Dana Desa (DD), Juliantoro dengan tegas membantah.

“Tidak ada hubungannya dengan kasus Dana Desa yang sedang ditangani. Pengawalan ini murni implementasi dari kerja sama antara Jam Intelijen Kejagung dengan ABPEDNAS,” tegasnya.

Ia berharap, keikutsertaan BPD dalam ABPEDNAS dapat memperkuat koordinasi, khususnya dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.

“Kami berharap, dengan tergabungnya BPD dalam kepengurusan ABPEDNAS tingkat cabang, koordinasi dengan Kejari akan lebih mudah, terutama dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa,” tutupnya.(*)

Komentar