Kejari Sula Terima Pelimpahan Kasus Pemerkosaan Anak, 4 Tersangka Diserahkan

KEPULAUAN SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sula telah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Kepulauan Sula terkait kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mangoli Tengah. Dalam kasus ini, empat tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sula, Raimond C. Noya, menjelaskan bahwa salah satu tersangka adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial FP, sementara tiga tersangka lainnya adalah HP, AU, dan JP.

“Benar, hari ini kami telah menerima tahap II dari Polres Sula terkait perkara perlindungan anak ini. Ada empat tersangka yang diserahkan, yaitu FP, HP, AU, dan JP,” ujar Raimond pada Rabu (29/10/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Raimond menambahkan bahwa para tersangka saat ini masih ditahan sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sanana yang direncanakan pada 3 November 2025 mendatang.

“Untuk saat ini, para tersangka masih tetap ditahan. Tim penuntut umum berencana melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sanana pada tanggal 3 November 2025,” jelasnya.

Mengenai tersangka yang berstatus anak, Raimond menjelaskan bahwa proses hukumnya akan berbeda dan menggunakan mekanisme peradilan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Komentar