Taliabu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Tersangka yang ditetapkan tersebut adalah YR alias Yakob Rete, yang menjabat sebagai Direktur Umum PT Taliabu Jaya Mandiri.
Kepala Kejari Pulau Taliabu Yoki Adrianus, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa penetapan YR sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan keterlibatannya dalam kasus penyertaan modal PT TJM.
Yoki Adrianus merinci, YR disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui penetapan YR ini menjadikan total tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal PT TJM menjadi empat orang.
Dimana sebelumnya, Kejari Pulau Taliabu telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni, IM, mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, HAK, Direktur Utama PT TJM, FS, dan Direktur Keuangan PT TJM serta YR sendiri, pada saat kasus ini terjadi.(*)













Komentar