Ketua ARUN Jakarta Prihatin Terhadap Perdagangan Orang dan Prostitusi Online di Jakarta

JAKARTA – Jakarta Selatan kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus perdagangan orang dan prostitusi online. Polsek Kebayoran Baru berhasil mengamankan lima tersangka, termasuk muncikari berinisial R alias Topak (19), yang mengeksploitasi dua wanita muda berusia 17 dan 19 tahun melalui aplikasi MiChat. Para korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan ancaman jeratan utang.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Jakarta, Paisal Sangadji, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini.

Menurut Paisal, eksploitasi harus dihentikan sebab khawatirnya dampak buruk teknologi semacam ini terus berlanjut ditengah minimnya pengawasan.

“aplikasi digital seperti MiChat sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk prostitusi. Demikian adalah bukti bahwa pengawasan terhadap platform digital di Indonesia masih sangat lemah. Pemerintah dan penyedia aplikasi harus bertanggung jawab lebih dalam memastikan platform seperti MiChat tidak menjadi sarana perdagangan manusia,” tegas Paisal saat diwawancarai, Minggu (19/1).

Paisal menambahkan, kasus itu juga mengungkap lemahnya literasi digital di masyarakat. Banyak anak muda yang menjadi korban karena kurangnya pemahaman tentang ancaman perdagangan manusia yang kini merambah ke dunia maya.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, muncikari Topak yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai pengelola dan penerima keuntungan dari eksploitasi korban.

Sementara empat pelaku lainnya bertugas sebagai admin dan pengawal. Mereka memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjual korban dengan tarif jutaan rupiah.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, korban hanya mendapat bayaran jika memenuhi target yang ditentukan.

Para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun kita harus bekerja lebih keras untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci utama,” kata Paisal.

Solusi yang Ditawarkan

Paisal menyerukan langkah kolaboratif antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan platform digital untuk menekan angka eksploitasi seksual.

Ia juga mendorong peningkatan literasi digital melalui kampanye edukasi di sekolah-sekolah dan komunitas.

“Anak muda harus dilindungi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, baik secara online maupun offline. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi alat penghancur generasi bangsa,” pungkasnya.

Lebih lanjut Paisal menegaskan bahwa Kasus tersebut menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa perdagangan manusia masih menjadi ancaman di depan mata, khususnya bagi generasi muda yang rentan dieksploitasi.

Komentar