BAUBAU – Ketua Umum HMI MPO Cabang Baubau, Rusdin Hamzah, dengan tegas menuntut penyelesaian segera atas keterlambatan pembayaran upah proyek pembangunan jalan poros Batuatas Liwu, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah melibatkan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja.
Proyek yang dimulai pada tahun 2022 tersebut hingga kini belum menyelesaikan pembayaran harian dan biaya material, yang menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Rusdin menyatakan, “Jika problematika upah ini tidak segera diselesaikan, kami dari HMI MPO tidak akan segan mengambil jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.” Tegasnya kepada wartawan, 06/07/2024
Menurutnya, ini adalah hak dasar pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara jelas menyebutkan sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan kewajiban pembayaran upah.
Lebih lanjut, Rusdin mendesak DPRD Kabupaten Buton Selatan untuk memanggil pihak perusahaan terkait dan menuntut penyelesaian pembayaran yang adil.
“Kami mengharapkan DPRD tidak bermain-main dalam menangani masalah yang sangat berdampak pada kemanusiaan dan kebangsaan ini,” lanjutnya.
Kegagalan DPRD dalam mengambil tindakan tegas menurutnya hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan memperpanjang penderitaan pekerja yang sudah terlalu lama terabaikan hak-haknya.
Dijelaskannya pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebuah prinsip yang ditegaskan kembali oleh Rusdin dalam pernyataannya. Keterlambatan pembayaran upah ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga merongrong prinsip-prinsip dasar keadilan sosial dan martabat manusia.
Dengan mendesak penyelesaian masalah ini, Ketua Umum HMI MPO Cabang Baubau berharap keadilan bisa segera terwujud bagi para pekerja di proyek jalan poros Batuatas Liwu. “Ini bukan hanya tentang pembayaran yang tertunda, tetapi juga tentang pemulihan martabat pekerja yang telah bekerja keras untuk proyek ini.” Pungkasnya
Sementara itu, wakil dari perusahaan pelaksana proyek belum memberikan komentar resmi mengenai tuntutan pembayaran ini. Keterlambatan ini, yang kini mencapai lebih dari setahun, telah menjadi sorotan serius bagi pemerintah dan masyarakat, yang mendesak transparansi dan kecepatan dalam penyelesaian masalah.
Ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya Menurut Rusdin menunjukkan kurangnya tanggung jawab sosial dan etika perusahaan yang patut dipertanyakan publik.
Lebih lanjut Rusdin mengatakan keterlambatan pembayaran upah ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para pekerja, tetapi juga mencerminkan kurangnya tanggung jawab sosial dari pihak perusahaan. “Pemerintah Busel diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi.
“Tanpa tindakan yang konkret, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keadilan akan terus merosot, menciptakan preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya di kabupaten Buton Selatan.” Tutup Rusdin







Komentar