Komisi II DPRD Bongkar Permainan Tunjangan Dacil di Dinas Pendidikan Taliabu

Taliabu, Publiknesia.com – Pulau Taliabu – Komisi II DPRD Pulau Taliabu bersama Dinas Pendidikan sepakat untuk menertibkan penempatan guru, terutama yang berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus Insentif Lembaga (DACIL). Penertiban ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran dalam distribusi guru dan penerimaan DACIL di sejumlah sekolah.

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan kasus guru yang tercatat sebagai penerima DACIL di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi bertugas di sekolah yang bukan penerima DACIL dengan menggunakan surat tugas pindah.

“Dari hasil penelusuran, kami menemukan empat guru di Behi yang terdaftar sebagai penerima DACIL tetapi berpindah tugas ke Bobong yang bukan sekolah penerima DACIL. Mereka tetap menerima DACIL meskipun tidak lagi berada di lokasi asal. Ini tentu pelanggaran yang harus segera ditindak,” tegas Suratman,Kamis (8/1/2025).

Suratman juga mengulas kasus di Desa Ratahaya, di mana seorang guru penerima DACIL dari SMP Nunca pindah ke Ratahaya mengikuti suaminya yang bertugas di sana.

Meski demikian, guru tersebut tetap menerima DACIL. Menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA), aturan dari Sekda memang memungkinkan pasangan suami-istri mengikuti tugas salah satu pihak, tetapi seharusnya guru tersebut tidak lagi berhak menerima DACIL.

“Komisi II bersama Dinas Pendidikan sepakat untuk menertibkan hal ini. Guru yang terbukti tidak sesuai penempatan atau tidak berhak menerima DACIL akan dikembalikan ke sekolah asal atau dicabut haknya sebagai penerima DACIL,” tambah Suratman

Lanjut dia, langkah penertiban ini akan dimulai pada Juli 2025 dan melibatkan monitoring serta verifikasi bersama antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan BKD.

“Semua pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai aturan. Kami ingin keadilan dalam distribusi guru dan penerimaan DACIL, demi meningkatkan mutu pendidikan, terutama di wilayah terpencil,” punkas Suratman

Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, Haruna Masiku, menyatakan pihaknya akan memastikan penerimaan DACIL sesuai dengan data Dapodik dan kebutuhan sekolah di daerah terpencil.

“Dinas Pendidikan berkomitmen untuk memastikan hanya guru di sekolah penerima DACIL yang mendapatkan hak ini. Kami akan keluarkan guru dari daftar penerima DACIL jika mereka tidak lagi bertugas di lokasi yang berhak,” tegas Haruna.(Redaksi)

Komentar