BOBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu telah menerima berkas perbaikan syarat administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Sashabila Mus – La Ode Yasir, pada Minggu (08/09/2024).
Berkas tersebut diterima oleh staf teknis KPU Kabupaten sesuai arahan pimpinan KPU yang disampaikan melalui telepon, mengingat seluruh komisioner KPU sedang bertugas di luar daerah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Ariani La Abu, menyatakan bahwa berdasarkan bukti fisik kelengkapan berkas Paslon Sashabila Mus – La Ode Yasir yang diserahkan kepada Bawaslu, seluruhnya dinyatakan lengkap dan valid.
“Dari kelengkapan berkas fisik yang di tunjukkan ke Bawaslu dan di input ini semuanya sudah lengkap, tadi juga dari tim teknis sudah menerima berkas berdasarkan perintah dari pimpinan KPU, kami cuma mengawasi dan membuktikan bahwa buktinya falid.” Jelasnya usai memantau penyerahan berkas Paslon SAYA Taliabu sore itu.
Ariani juga menambahkan bahwa mulai 9 September 2024, akan memasuki tahapan verifikasi faktual yang dijadwalkan akan ditetapkan pada 22 September 2024.
Secara terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Husen Soamole, saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah menyerahkan berkas perbaikan. Selanjutnya, KPU akan melanjutkan ke tahap penelitian berkas.
“Nanti di lakukan penelitian lagi, semua Paslon sudah masukan berkas perbaikan.” Ujarnya
Sebagai informasi, sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024, waktu penyerahan berkas perbaikan pasangan calon ditutup pada 8 September 2024. Setelah itu, KPU akan melanjutkan dengan penelitian perbaikan syarat administrasi dan dokumen. Pengumuman hasilnya dijadwalkan pada 14 September 2024. Sementara itu, tahapan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan administrasi Paslon akan berlangsung pada 15-18 September 2024.(Redaksi)













Komentar