Meski Berstatus Tersangka, Oknum Anggota DPRD Sula Masih Berleha-leha

KEPULAUAN SULA – Seorang tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, MLT alias Mardin tampak bebas berkeliaran tanpa ada langkah penahanan dari pihak kepolisian.

Mardin diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula pada November 2025, usai dilakukannya gelar perkara.(02/12/2025)

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Wawan Lauwanto, S.H., membenarkan bahwa Mardin pernah mendatangi polres namun bukan datang bukan untuk diperiksa.

“Kedatangan Mardin dalam rangka untuk berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres terkait dengan pemeriksaannya sebagai tersangka,” ujar Iptu Wawan saat dikonfirmasi.

Wawan menjelaskan, saat ini penyidik menunda pemeriksaan terhadap tersangka karena Mardin akan mengikuti kegiatan partai di luar daerah.

“Mardin akan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan tersebut akan berlangsung dari Sabtu (30/11) hingga Sabtu (6/12/),” jelasnya.

Pihak kepolisian telah menerima bukti surat tugas dari DPRD dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura.

“Surat tugas DPRD dan DPC Partai Hanura sudah saya terima. Jadi, yang bersangkutan akan mengikuti kegiatan bimtek,” kata Wawan.

Menurut Wawan, pemeriksaan terhadap Mardin baru akan dilakukan setelah seluruh rangkaian kegiatan bimbingan teknis tersebut selesai.

“Kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan, ketika dia sudah selesai mengikuti kegiatan, maka akan dilakukan pemeriksaan,” tegas Wawan.

Terkait dengan kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Wawan menyatakan hal itu akan diputuskan setelah penyidik mendapatkan hasil dari pemeriksaan.

“Soal penahanan nanti kita lihat setelah pemeriksaan,” pungkasnya.(*)

Komentar