KEPULAUAN SULA – Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sula kurang optimal dalam menjalankan koordinasi, terutama terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi dalam rapat pleno PDPB Triwulan III tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Sula di Kantor KPU Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Jumat (3/10/2025).
Ajuan menjelaskan bahwa merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 1 serta kemungkinan Pasal 4, 14, dan 15, telah diatur secara tegas bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU wajib berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bawaslu.
“Kita semua adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tugas masing-masing. KPU menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilu, sementara Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan secara langsung,” ujar Ajuan.
Ia menambahkan bahwa koordinasi seharusnya tidak hanya dilakukan saat rapat pleno, melainkan harus dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pleno, dalam bentuk komunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait.
“Yang kami sayangkan, fakta yang kami temukan di lapangan justru sebaliknya. Kadang partai politik diundang dalam pleno, tapi Bawaslu justru tidak pernah diundang untuk rapat koordinasi, baik secara lisan maupun tertulis,” tegasnya.
Ajuan juga menyoroti pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU, namun menurutnya tidak didahului dengan pemberitahuan atau penyampaian dokumen secara resmi kepada Bawaslu. Ia menyayangkan pola komunikasi yang hanya sebatas pemberitahuan via telepon atau WhatsApp.
“Bawaslu bukan lembaga arisan. Kita ini lembaga negara. Jangan sampai setiap KPU mau melaksanakan Coktas, baru kita dihubungi lewat WhatsApp. Itu tidak etis dalam tata kelola pemerintahan dan kelembagaan,” tegasnya lagi.
Ajuan menutup pernyataannya dengan harapan bahwa ke depan pola koordinasi antara KPU dan Bawaslu bisa lebih baik, agar proses tahapan maupun pra-tahapan Pemilu dapat berjalan sesuai aturan dan saling menghargai peran kelembagaan.
“Kita semua punya kewajiban dan tanggung jawab untuk menyukseskan seluruh tahapan Pemilu secara profesional, terbuka, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.(*)



















Komentar