MUI Nilai Board of Peace Tak Efektif, Desak RI Ambil Sikap Tegas

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) secara resmi meminta pemerintah Republik Indonesia untuk menarik diri dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026).

MUI menilai keterlibatan Amerika Serikat dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP justru menimbulkan pertanyaan mendasar terkait efektivitas dan tujuan lembaga tersebut. Menurut MUI, pendekatan yang diklaim sebagai upaya perdamaian justru berpotensi memperkuat ketimpangan arsitektur keamanan dan menghambat kemerdekaan Palestina.

“Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” kata MUI dalam Tausiyah yang dikeluarkan pada Ahad (1/3/2026).

Tausiyah bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Dalam pernyataannya, MUI menyoroti tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang dinilai melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran, sehingga memicu eskalasi konflik berskala regional dengan melibatkan berbagai kekuatan, baik secara langsung maupun melalui proksi.

MUI juga mengajak umat Islam di seluruh dunia untuk memperbanyak qunut nazilah sebagai bentuk doa dan ikhtiar spiritual bagi umat Muslim yang tengah menghadapi penindasan, kesulitan, dan musibah di berbagai wilayah.

“MUI menyerukan kepada PBB dan OKI untuk langkah-langkah maksimal menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang akan mendatangkan kemudhorotan global,” kata MUI.

Terkait serangan tersebut, MUI menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.

“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan inna ilaihi raji’un Sebagai syahada kita doakan semoga menjadi penghuni
surga, Aamin,” tulisnya.

Lebih lanjut, MUI mengecam keras serangan Israel yang didukung Amerika Serikat karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

MUI juga menilai serangan balasan Iran ke wilayah negara-negara Teluk sebagai bentuk pembelaan diri yang ditujukan ke pangkalan militer dan dinilai sah menurut hukum internasional.

“Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB,” tulis dalam poin ketiga.

Menurut MUI, rangkaian serangan dan balasan tersebut mencerminkan eskalasi serius yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam konflik terbuka berskala luas.

“Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian agar dapat melakukan perlindungan maksimal terhadap warga sipil,” tegasnya.

MUI juga menduga adanya motif strategis di balik serangan tersebut, yakni upaya melemahkan posisi Iran di kawasan sekaligus membatasi dukungannya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Dalam konteks konflik Israel–Palestina, MUI mendorong peran aktif negara-negara dunia untuk menjadi juru damai dan menghentikan penggunaan kekuatan militer sebagai instrumen dominasi politik.

Komentar