PB LMII dan ARUN Apresiasi Sikap Presiden Cabut Izin Tambang, Tapi Desak Pemerintah Tangkap Pemilik PT Terduga Perusak Raja Ampat

JAKARTA – Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) dan DPD Advokasi rakyat untuk Nusantara Jakarta kompak menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Presiden RI dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah sensitif ekologis Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah awal yang menunjukkan komitmen negara dalam melindungi lingkungan, keanekaragaman hayati, dan hak-hak masyarakat adat.

“Kami mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin perusahaan tambang di kawasan geopark Raja Ampat. Ini adalah keputusan yang patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menyelamatkan surga terakhir biodiversitas dunia,” ungkap Badi, fungsionaris PB LMII, 10/06/2025

Namun demikian, PB LMII menilai kebijakan pencabutan izin saja tidak cukup. Perusahaan-perusahaan yang sudah terang terindikasi telah melakukan kerusakan harus diusut secara hukum dan diproses pidana. Negara tidak boleh membiarkan para pelaku kejahatan lingkungan lolos tanpa pertanggungjawaban.

“Presiden harus memerintahkan penegak hukum untuk menangkap dan mengadili para pemilik perusahaan tambang yang diduga telah mencemari laut, menebang hutan, dan menggusur masyarakat adat di Pulau Gag, Kawe, Manuran, dan Batang Pele/Manyaifun. Jangan beri ruang bagi korporasi perusak lingkungan untuk sekadar kabur setelah menghancurkan,” tegas Badi.

Diketahui sebelumnya, PB LMII telah mengeluarkan sikap resminya untuk Mendesak Presiden RI (Prabowo Subianto) segera mencabut semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Mendesak Menteri Energi & Sumber Daya Mineral agar segera Menghentikan semua penerbitan IUP baru di pulau kecil dan kawasan konservasi Raja Ampat. Meminta Menteri Lingkungan Hidup dan menteri Kehutanan agar melakukan audit terhadap AMDAL dan aktivitas tambang, serta mencabut izin perusahaan yang merusak lingkungan dan hutan terutama di pulau pulau kecil. Mendesak DPR RI agar menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat dan PB LMII dalam rangka mengevaluasi regulasi tambang. Mendesak pemerintah agar menetapkan kabupaten Raja Ampat sebagai Wilayah Bebas Tambang (WBT). Langkah tersebut penting untuk lindungi 1.500 pulau kecil, 2 juta ha kawasan konservasi laut, dan hak masyarakat adat di kabupaten Raja ampat.

Pernyataan itu diterbitkan oleh PB LMII pada 8 Juni 2025 hingga mendapat tanggapan dari presiden.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (9 Juni 2025) dan menginstruksikan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Perusahaan yang izinnya dicabut:

  1. PT Anugerah Surya Pratama
  2. PT Nurham
  3. PT Mulia Raymond Perkasa
  4. PT Kawei Sejahtera Mining

Izin PT Gag Nikel (anak usaha Antam) tidak dicabut, karena beroperasi di luar area UNESCO Global Geopark Raja Ampat

Meski demikian Abdul Gafur Karepesina selaku sekretaris jendral PB LMII menilai aktivitas pertambangan di Raja Ampat selama ini merupakan bentuk kolonialisme ekonomi gaya baru, yang secara sistematis mengorbankan tanah adat, budaya lokal, dan potensi pariwisata berkelanjutan demi keuntungan segelintir elit pemilik modal.

“ kerusakan lingkungan mutlak sebagai kerugian besar, konstitusi dilanggar dengan sangat mudah oleh oknum pejabat dan pengusaha. Lantas dimana keadilan ekologis, dan harga diri bangsa. Negara wajib hadir dan berpihak pada rakyat, bukan pada oligarki tambang,” lanjutnya.

Atas dasar itu, PB LMII dan DPD ARUN Jakarta menyatakan lima tuntutan utama:

  1. Mendesak Presiden RI untuk menangkap dan mengadili seluruh pemilik IUP di Kabupaten Raja Ampat yang diduga keras bermasalah, merusak lingkungan dan pulau pulau kecil, merusak kelangsungan masyarakat adat dan ekosistem laut, merusak kawasan konservasi. bukan hanya sebagian, demi menyelamatkan kawasan geopark dan masyarakat adat dari kerusakan total.
  2. Menolak total penerbitan izin tambang baru di pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi Raja Ampat.
  3. Mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh AMDAL dan izin tambang oleh KLHK dan Kementerian Kehutanan.
  4. Meminta DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PB LMII dan masyarakat adat untuk mengevaluasi kebijakan pertambangan di wilayah tersebut.
  5. Menetapkan Raja Ampat sebagai Wilayah Bebas Tambang (WBT) untuk melindungi hak hidup adat dan keberlanjutan ekologis kawasan.

PB LMII juga menyerukan perlawanan nasional terhadap kolonialisme investasi, serta mengajak seluruh rakyat — mahasiswa, pemuda, ulama, tokoh adat, dan masyarakat sipil — bangkit bersatu membela bumi Raja Ampat dari kehancuran.

“Jika tambang terus dibiarkan merusak Raja Ampat, maka kita sedang menyaksikan satu babak akhir dari kehancuran negeri ini. Kita butuh ketegasan, kita butuh keadilan, kita butuh revolusi moral untuk menyelamatkan masa depan Bangsa,” tutup Abdul Gafur

“Kami mengapresiasi sikap presiden yang akan mencabut 4 IUP di raja ampat. tapi kami tegaskan bahwa harusnya tidak hanya berhenti disitu. Harus ada hukuman yang adil bagi pelaku kejahatan lingkungan. Tidak ada yg bisa kebal hukum, semua sama dimata Tuhan dan Konstitusi. Tak ada alasan pihak pihak yang sudah merusak lingkungan bebas berkeliaran. Bagaimana kalau lingkungan Anda saya rusaki, lalu kabur begitu aja? Olehnya itu, kami akan terus mengawal kasus ini, sampai tuntas. Hingga benar-benar keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama masyarakat di Papua barat daya terwujud” Tutup Abdul

Komentar